Koruptor Tak Dapat Remisi Lebaran

Koruptor Tak Dapat Remisi Lebaran - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Koruptor Tak Dapat Remisi Lebaran, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Koruptor Tak Dapat Remisi Lebaran
link : Koruptor Tak Dapat Remisi Lebaran

Baca juga


Koruptor Tak Dapat Remisi Lebaran


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Dari 375 warga binaan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Praya mengusulkan 136 narapidana warga binaannya untuk mendapatkan remisi atau pengurangan sebagian masa tahanan di hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah tahun 2017 ini dari 375 warga bina. “Nama-namanya sudah kami kirim ke KemenkumHAM melalui KemenkumHAM Provinsi NTB. Dan mudah-mudahan H-2 kami sudah bisa terima SK nya,” kata Kepala Rutan Dr Lalu Jumaidi, SH.MH, Rabu (14/6).

13.696px; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">Sementara, penentuannya merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI. Tapi, nama-nama yang diusulkan itu, semuanya sudah memenuhi persyaratan. Dan rajin mengikuti program pembinaan di Rutan. “Kami berharap mudah-mudahan semua usulan disetujui,” harapnya.

Dijelaskan, besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan mulai dari 15 hari sebanyak 52 orang, 1 bulan sebanyak 79 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang. “Dari jumlah yang diusulkan, sebanyak 7 orang perumpuan yang dapat remisi tahun ini dari 22 orang perempuan warga binaan yang ada di Rutan Praya,” terangnya.

Sementara, ia memastikan untuk tahun ini tidak narapidana yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi (Koruptor) mendapat remisi. Karena, mereka semua belum memenuhi syarat, salah satunya belum membayar denda dan ganti rugi. Bila meraka sudah membayar denda dan ganti rugi, pasti pihaknya akan ajukan remisi. “Jumlah narapidana koruptor sebanyak 6 orang, termasuk 3 orang pindahan dari LP Mataram,” pungkasnya. |dk


Demikianlah Artikel Koruptor Tak Dapat Remisi Lebaran

Sekianlah artikel Koruptor Tak Dapat Remisi Lebaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Koruptor Tak Dapat Remisi Lebaran dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/06/koruptor-tak-dapat-remisi-lebaran.html

Related Posts :