Judul : Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada keluarga Korban Tewas Kecelakaan yang Melibatkan Pejabat Lamsel
link : Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada keluarga Korban Tewas Kecelakaan yang Melibatkan Pejabat Lamsel
Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada keluarga Korban Tewas Kecelakaan yang Melibatkan Pejabat Lamsel
Pemberian Santunan Jasaraharja kepada keluarga korban lakalantas | Foto: doc |
Kepala kantor pelayanan Jasa Raharja Kalianda, M. Kamil mengatakan, santunan untuk
keluarga meninggal dunia telah diberikan sejak Rabu 14 Juni lalu.
"Bantunan sudah kita berikan kepada keluarga korban selaku ahli waris, kita buatkan rekening atas nama bapak Suryani (ayah korban, red), nilainya sebesar 50 juta rupiah." Ungkap M. Kamil kepada KaliandaNews.com, (16/06/17).
Nilai tersebut terhitung cukup besar dibandingkan dengan santunan yang sebelumnya diberikan kepada korban meninggal dunia oleh Jasa Raharja yakni sebesar 25 juta rupiah.
"Sesuai Peraturan Mentri Keuangan no 15 dan 16 tahun 2017 Tentang kenaikan nilai santunan memang ada kenaikan jumlah biaya santunan untuk korban kecelakaan." Terang Kamil.
Tak hanya kepada keluarga korban meninggal, Jasa Raharja yang beralamat di Jl. ZA. Pagar Alam no. 8 Kelurahan Way Urang Kalianda itu juga akan menjamin Tarmidi (35) korban selamat dan mengalami luka parah di RSUD Bob Bazar Kalianda.
"Untuk korban luka-luka akan kita tanggung biaya di rumah sakit maksimal sampai dengan 29 juta rupiah." Terang dia.
Sebelumnya kasus kecelakaan yang terjadi pada (12/06/17) tersebut sempat membuat heboh lantaran melibatkan salah satu pejabat, yakni Kabag Perekomian Pemkab Lampung Selatan, Nurmali Rizal. (Kur)
"Bantunan sudah kita berikan kepada keluarga korban selaku ahli waris, kita buatkan rekening atas nama bapak Suryani (ayah korban, red), nilainya sebesar 50 juta rupiah." Ungkap M. Kamil kepada KaliandaNews.com, (16/06/17).
Nilai tersebut terhitung cukup besar dibandingkan dengan santunan yang sebelumnya diberikan kepada korban meninggal dunia oleh Jasa Raharja yakni sebesar 25 juta rupiah.
"Sesuai Peraturan Mentri Keuangan no 15 dan 16 tahun 2017 Tentang kenaikan nilai santunan memang ada kenaikan jumlah biaya santunan untuk korban kecelakaan." Terang Kamil.
Tak hanya kepada keluarga korban meninggal, Jasa Raharja yang beralamat di Jl. ZA. Pagar Alam no. 8 Kelurahan Way Urang Kalianda itu juga akan menjamin Tarmidi (35) korban selamat dan mengalami luka parah di RSUD Bob Bazar Kalianda.
"Untuk korban luka-luka akan kita tanggung biaya di rumah sakit maksimal sampai dengan 29 juta rupiah." Terang dia.
Sebelumnya kasus kecelakaan yang terjadi pada (12/06/17) tersebut sempat membuat heboh lantaran melibatkan salah satu pejabat, yakni Kabag Perekomian Pemkab Lampung Selatan, Nurmali Rizal. (Kur)
Demikianlah Artikel Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada keluarga Korban Tewas Kecelakaan yang Melibatkan Pejabat Lamsel
Sekianlah artikel Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada keluarga Korban Tewas Kecelakaan yang Melibatkan Pejabat Lamsel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada keluarga Korban Tewas Kecelakaan yang Melibatkan Pejabat Lamsel dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/06/jasa-raharja-berikan-santunan-kepada.html