Judul : Angouw : Penerapan PP No 18 Tahun 2017 Masih Menunggu Peraturan Pendukung
link : Angouw : Penerapan PP No 18 Tahun 2017 Masih Menunggu Peraturan Pendukung
Angouw : Penerapan PP No 18 Tahun 2017 Masih Menunggu Peraturan Pendukung
Foto : Andrei Angouw |
DEPROV,Elnusanews - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menurut Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw masih menunggu peraturan pendukung.
Hal tersebut dikatakan Angouw saat diwawancarai oleh wartawan seusai memimpin rapat internal DPRD, Jumat (16/06) akhir pekan lalu.
Angouw juga mengatakan bahwa pihaknya belum tahu pasti penerapannya seperti apa, karena belum ada peraturan-peraturan
pendukung lainnya seperti permendagri atau lainnya.
"Kemungkinan PP No 18 Tahun 2017 bakal disampaikan dalam materi Bimtek anggota dewan nanti," ujarnya.
Politisi Partai PDIP ini juga menjelaskan bahwa prinsipnya jika sudah menjadi peraturan pemerintah maka itu harus diiukutin, karena nantinya untuk masalah keuangan tinggal penyesuaian saja.
"Kalau sudah bisa diakomodir di APBD, ya akan diakomodir. Jika tidak, ya berarti belum. Dan itu perlu proses," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sulut Bartolomeus Mononutu, saat dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Kepala Biro hukum dan Kepala BPKBMD pemrov sulut.
"Jadi PP No 18 yang dibahas Setwan bersama pak Preseno dengan Biro Hukum dan outputnya adalah akan dibentuk tim pokja yang bertujuan untuk menyusun ranperda tetang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD," jelas Mononutu sembari menambahkan bahwa tim pokja tersebut tentunya harus dengan SK Gubernur. (RaKa)
"Kemungkinan PP No 18 Tahun 2017 bakal disampaikan dalam materi Bimtek anggota dewan nanti," ujarnya.
Politisi Partai PDIP ini juga menjelaskan bahwa prinsipnya jika sudah menjadi peraturan pemerintah maka itu harus diiukutin, karena nantinya untuk masalah keuangan tinggal penyesuaian saja.
"Kalau sudah bisa diakomodir di APBD, ya akan diakomodir. Jika tidak, ya berarti belum. Dan itu perlu proses," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sulut Bartolomeus Mononutu, saat dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Kepala Biro hukum dan Kepala BPKBMD pemrov sulut.
"Jadi PP No 18 yang dibahas Setwan bersama pak Preseno dengan Biro Hukum dan outputnya adalah akan dibentuk tim pokja yang bertujuan untuk menyusun ranperda tetang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD," jelas Mononutu sembari menambahkan bahwa tim pokja tersebut tentunya harus dengan SK Gubernur. (RaKa)
Demikianlah Artikel Angouw : Penerapan PP No 18 Tahun 2017 Masih Menunggu Peraturan Pendukung
Sekianlah artikel Angouw : Penerapan PP No 18 Tahun 2017 Masih Menunggu Peraturan Pendukung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Angouw : Penerapan PP No 18 Tahun 2017 Masih Menunggu Peraturan Pendukung dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/06/angouw-penerapan-pp-no-18-tahun-2017.html