Judul : Wagub: Calon Kepsek SMA Sederajat Harus Bebas Pungli
link : Wagub: Calon Kepsek SMA Sederajat Harus Bebas Pungli
Wagub: Calon Kepsek SMA Sederajat Harus Bebas Pungli
Proses Assesment calon kepala Sekolah SMA/SMK/SLB se-Sulawesi Utara harus bebas dari suap dan pungutan liar (Pungli).
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Drs. Steven O.E Kandouw saat membuka kegiatan Assesment Calon Kepala SMA/SMK/SLB Se Sulut di Aula Bandiklat Maumbi, Senin (29/5/2017).
"Tidak boleh ada praktik pungli. Bapak Gubernur juga menegaskan tidak ada biaya satu rupiah pun yang dikeluarkan peserta selama proses assesment ini. Kalau ada yang minta-minta atau pungli segera lapor!," tegasnya di hadapan peserta assesment.
Pelaksanaan assesment yang bersih dan transparan dikatakan Kandouw sebagai syarat penting untuk memajukan dunia
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Drs. Steven O.E Kandouw saat membuka kegiatan Assesment Calon Kepala SMA/SMK/SLB Se Sulut di Aula Bandiklat Maumbi, Senin (29/5/2017).
"Tidak boleh ada praktik pungli. Bapak Gubernur juga menegaskan tidak ada biaya satu rupiah pun yang dikeluarkan peserta selama proses assesment ini. Kalau ada yang minta-minta atau pungli segera lapor!," tegasnya di hadapan peserta assesment.
Pelaksanaan assesment yang bersih dan transparan dikatakan Kandouw sebagai syarat penting untuk memajukan dunia
pendidikan di Sulut. Nantinya dari 365 peserta akan bersaing meraih 204 posisi kepala sekolah.
Lebih jauh, Kandouw menjelaskan, penanganan assesment calon kepala SMA/SMK/SLB oleh Pemprov Sulut telah diatur Undang-Undang. "Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan untuk SMA/SMK itu sudah di Pemprov. Kami pasti menanganinya seoptimal mungkin,’’ bebernya.
Oleh sebab itu, Wagub Kandouw meminta seluruh kepala sekolah yang nantinya berhasil melewati assesment agar tidak cepat berpuas diri. Jika tidak mencapai target yang sudah ditetapkan maka kepala sekolah bersangkutan bakal diganti.
"Kepala sekolah yang lulus tes tetap harus memberikan kinerja yang maksimal. Seluruh kepala sekolah akan dievaluasi setelah enam bulan menjabat," imbuhnya.
Adapun kegiatan itu turut dihadiri Sekdaprov Edwin H. Silangen, SE, M.Si, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. John Palandung Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dr. Femmy M. Suluh, M.Si, Kepala Bandiklat Ir. Jeffry Senduk dan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Gemmy Kawatu.
(ROKER)
Lebih jauh, Kandouw menjelaskan, penanganan assesment calon kepala SMA/SMK/SLB oleh Pemprov Sulut telah diatur Undang-Undang. "Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan untuk SMA/SMK itu sudah di Pemprov. Kami pasti menanganinya seoptimal mungkin,’’ bebernya.
Oleh sebab itu, Wagub Kandouw meminta seluruh kepala sekolah yang nantinya berhasil melewati assesment agar tidak cepat berpuas diri. Jika tidak mencapai target yang sudah ditetapkan maka kepala sekolah bersangkutan bakal diganti.
"Kepala sekolah yang lulus tes tetap harus memberikan kinerja yang maksimal. Seluruh kepala sekolah akan dievaluasi setelah enam bulan menjabat," imbuhnya.
Adapun kegiatan itu turut dihadiri Sekdaprov Edwin H. Silangen, SE, M.Si, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. John Palandung Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dr. Femmy M. Suluh, M.Si, Kepala Bandiklat Ir. Jeffry Senduk dan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Gemmy Kawatu.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Wagub: Calon Kepsek SMA Sederajat Harus Bebas Pungli
Sekianlah artikel Wagub: Calon Kepsek SMA Sederajat Harus Bebas Pungli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wagub: Calon Kepsek SMA Sederajat Harus Bebas Pungli dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/05/wagub-calon-kepsek-sma-sederajat-harus.html