Tiga Ahli PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok

Tiga Ahli PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tiga Ahli PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tiga Ahli PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok
link : Tiga Ahli PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok

Baca juga


Tiga Ahli PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok



SBOBET Indonesia Para ahli atau pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Senin (22/5/2017), mendesak Indonesia untuk membebaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari tahanannya.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 karena telah menistakan agama Islam.

Kantor berita Reuters melaporkan, para pakar PBB menilai, vonis hakim terjadi setelah tekanan fatwa ulama, kampanye media yang agresif, dan aksi protes massal yang diwarnai kekerasan.

“Pemerintah seharusnya melawan tekanan-tekanan (massa),” kata tiga ahli PBB, demikian Reuters, sambil menambahkan, Presiden Joko Widodo adalah sahabat dekat Ahok.

Ketiga ahli itu adalah Pelapor Khusus tetang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed; Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpedapat dan Berekspresi, David Kaye, dan ahli independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil dan demokratis, Alfred de Zayas.

“Alih-alih berbicara melawan ujaran kebencian dari para pemimpin aksi protes, pihak berwenang Indonesia justru semakin mendorong intoleransi dan diskriminasi agama," demikian ketiga ahli itu.

Baca: Parlemen Belanda Angkat Upaya Pembebasan Ahok

Mereka mendesak pemerintah Indonesia “membatalkan hukuman Purnama dalam banding atau memberinya bentuk pengampunan apapun yang mungkin tersedia dalam hukum Indonesia sehingga dia dapat segera dibebaskan dari penjara”.

“Hukum pidana yang memidanakan
penghujatan sebagai pengekangan yang tidak sah terhadap kebebasan berekspresi, dan secara tidak proporsional menyasar orang-orang dari kelompok minoritas agama atau agama tradisional, orang-orang tidak beriman dan pembangkang politik,” demikian pernyataan bersama mereka.

Hukum soal penistaan agama, menurut ketiga pakar PBB itu, tidak layak diterapkan di tengah masyarakat yang demokratis, seperti Indonesia. Vonis Ahok merusak kebebasan beragama.

Sebelumnya, Dewan Majelis Rendah Belanda telah menyatakan keprihatinannya atas vonis penjara Ahok, demikian juga dengan badan-badan internasional.






AFILIASI :
#Bolahero , #Ceriwis , #MajalahMandiri , #MentariMovie ( Nonton Online Subtitle Indonesia )



Demikianlah Artikel Tiga Ahli PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok

Sekianlah artikel Tiga Ahli PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tiga Ahli PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/05/tiga-ahli-pbb-desak-indonesia-bebaskan.html

Related Posts :