Mantan Kacab Bank Of India Indonesia di Vonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Miliar

Mantan Kacab Bank Of India Indonesia di Vonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Miliar - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Kacab Bank Of India Indonesia di Vonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Kacab Bank Of India Indonesia di Vonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Miliar
link : Mantan Kacab Bank Of India Indonesia di Vonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Miliar

Baca juga


Mantan Kacab Bank Of India Indonesia di Vonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Miliar

Muhammad Yunan
Jakarta, infobreakingnews - Muhammad Yunan,Terdakwa pembobol Bank Of India Indonesia Tbk yang juga merupakan mantan kepala cabang BOII MD.Place Setia Budi Jakarta akhirnya divonis 5 tahun bui, dan denda Rp 10 miliar.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Yunan penjara 3,5 tahun.
sans-serif;">
"Terdakwa terbukti melakukan konspirasi kejahatan perbankan yang merugikan Bank Of India Indonesia sebesar Rp 12 miliar secara licik membantu terdakwa lainnya yang perkaranya di split sehingga BOII mengalami kerugian dana sebesar Rp 12 miliar lebih. " kata Tualis Asiadi Sembiring, SH MH, ketua majelis hakim yang menangani perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (2/5/2017).

M.Yunan terbukti  melakukan kejahatan perbankan dengan modus ikut membantu membobol BOII bersama Heru Kurnianto, melalui sejumlah percairan Kliring BI yang ditarik oleh terdakwa Kunal Gobindram.

Sampai dengan berita ini diturunkan, tersisa terdakwa lain yang terlibat dalam pembobolan BOII seperti Heru Kurnianto dan Gobin Gobindram, masih dalam persidangan berlanjut dan dalam waktu dekat JPU akan membacakan tuntutannya.*** Mil.


Demikianlah Artikel Mantan Kacab Bank Of India Indonesia di Vonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Miliar

Sekianlah artikel Mantan Kacab Bank Of India Indonesia di Vonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Kacab Bank Of India Indonesia di Vonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Miliar dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/05/mantan-kacab-bank-of-india-indonesia-di.html

Related Posts :