KPK Kabulkan Permintaan Pengusaha Ayin

KPK Kabulkan Permintaan Pengusaha Ayin - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Kabulkan Permintaan Pengusaha Ayin, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Kabulkan Permintaan Pengusaha Ayin
link : KPK Kabulkan Permintaan Pengusaha Ayin

Baca juga


KPK Kabulkan Permintaan Pengusaha Ayin

Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permintaan pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin untuk memeriksa pada bulan depan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Ayin sedianya diperiksa pada Selasa (25/4) kemarin. Namun Ayin yang diwakili stafnya mengaku sedang sakit dan membutuhkan istirahat selama sebulan.
"Untuk saksi Artalyta Suryani, informasi kita dapatkan orang yang ditugaskan (Artalyta Suryani) menyampikan yang bersangkutan sakit dan sedang istirahat selama satu bulan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5).
KPK mengabulkan permintaan Ayin. Untuk itu Febri menyatakan, pihaknya menjadwal ulang pemeriksaan Ayin yang disebut orang dekat Sjamsul ini. Padahal, KPK belum melihat langsung atau meminta pendapat dokter lainnya mengenai kondisi kesehatan Ayin yang merupakan mantan terpidana suap jaksa Urip tersebut. Permintaan pendapat dokter lainnya atau second opinion biasanya dilakukan KPK terhadap saksi atau yang mengaku sakit. Febri pun tak menjelaskan penyakit yang diderita Ayin.
"Dalam jangka waktu tersebut kita merencanakan pemeriksaan, penjadwalan ulang," katanya.
Diduga, Ayin menjadi salah satu saksi penting dalam mengusut kasus ini. Ayin merupakan pengelola perusahaan tambak Dipasena milik Sjamsul, salah satu aset yang digunakan Sjamsul untuk melunasi utangnya, yakni hak tagih BDNI kepada para penambak Dipasena. Namun dari hak tagih BDNI kepada para penambak sebesar Rp 4,8 triliun, hanya sebesar Rp 1,1 triliun yang dapat ditagihkan. Dengan demikian, Sjamsul masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun. Namun Kepala BPPN saat itu, Syafruddin Arsyad Temenggung tetap menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul.
Diketahui, Syafruddin ditetapkan tersangka terkait penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004 lalu. Sebagai Kepala BPPN, Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul. Akibatnya, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 3,7 triliun.*** Any Christmiaty.




Demikianlah Artikel KPK Kabulkan Permintaan Pengusaha Ayin

Sekianlah artikel KPK Kabulkan Permintaan Pengusaha Ayin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Kabulkan Permintaan Pengusaha Ayin dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/05/kpk-kabulkan-permintaan-pengusaha-ayin.html