KIP Bintek Kepala Desa Se Loteng

KIP Bintek Kepala Desa Se Loteng - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KIP Bintek Kepala Desa Se Loteng, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KIP Bintek Kepala Desa Se Loteng
link : KIP Bintek Kepala Desa Se Loteng

Baca juga


KIP Bintek Kepala Desa Se Loteng

Lombok Tengah, sasambonews.- Komisi Inpormasi Provinsi NTB memberikan bimbingan teknis (Bintek) atau Workshop Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik kepada Kepala Desa Se kabupaten Lombok Tengah di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Tengah.

Dalam Bintek tersebut sejumlah pertanyaan muncul dari Kepala Desa atau Sekdes diantaranya meminta kejelasan mengenai standar harga baku untuk kegiatan penyebaran infomsi kegiatan desa tersebut. "Kalau bisa dipertegas berapa harga bakunya agar nanti tidak menjadi masalah, kalaupun harus Rp.50 juta maka itu harus tertuang di APBDes" ungkap Sekdes Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara.
width="640">
Disamping itu sejumlah Kades memepertanyakan batasan informasi yang harus disampaikan ke publik apalah seluruh kegiatan Desa harus dibuka atau ada hal hal yang tidak dibolehkan untuk disampaikan ke publik.

Menjawab pertanyaan peserta tersebut Ketua KIP NTB Ajeng Rosalinda mengatakan masalah biaya publikasi ataupun sosialisasi ke publik terkait dengan kegiatan desa tergantung dari desa itu sendiri. "Silahkan desa yang mengatur, berapa biaya yang selayaknya dikeluarkan untuk biaya publikasi atau sosialisasi itu" jelasnya.

Sedangkan terkait dengan apakah semua kegiatan dibuka ke publik atau tidak, Ajeng menegaskan ada beberapa aitem yang tidak boleh dikeluarkan atau dibuka ke publik diantaranya menyangkut informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, mengungkap rahasia pribadi, menyangkut proses penegakan hukum dan lain sebagainya. "Jadi tak semua bisa dibuka ke publik, ada yang tidak boleh dibuka" ungkapnya. Am


Demikianlah Artikel KIP Bintek Kepala Desa Se Loteng

Sekianlah artikel KIP Bintek Kepala Desa Se Loteng kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KIP Bintek Kepala Desa Se Loteng dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/05/kip-bintek-kepala-desa-se-loteng.html

Related Posts :