Kedapatan Memiliki Narkotika, Adam Dipenjara 4 Tahun

Kedapatan Memiliki Narkotika, Adam Dipenjara 4 Tahun - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kedapatan Memiliki Narkotika, Adam Dipenjara 4 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kedapatan Memiliki Narkotika, Adam Dipenjara 4 Tahun
link : Kedapatan Memiliki Narkotika, Adam Dipenjara 4 Tahun

Baca juga


Kedapatan Memiliki Narkotika, Adam Dipenjara 4 Tahun

GRESIK, (metropantura.com) - Adamul Ishak warga Jalan Gubernur Surya Kelurahan Lumpur Kecamatan Gresik diganjar vonis pidana 4 tahun penjara setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu di rumahnya.

Kuasa hukum dari LABH AL-Bana Lina Kamila mengatakan, terdakwa divonis ringan, "Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa (JPU)," kata Lina usai sidang, Senin
(15/5/2017).

Diketahui, pekan sebelumnya JPU Kejari Gresik, Beatrix menjerat terdakwa, 6 tahun penjara, denda Rp 800 Juta subsider 4 bulan.

Ketua Majelis Hakim Putu Mahendra, dan kedua hakim anggotanya Igusti Ngurah Taruna dan Ariyas Dedi, menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terbukti Pasal 112, kedapatan memiliki narkotika tanpa izin. Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara," putus Majelis Hakim Putu Mahendra.

Selain vonis penjara 4 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 800 Juta subsider 3 bulan penjara. Putusan Ketua Majelis Hakim tersebut diterima oleh kuasa hukum terdakwa maupu jaksa penuntut umum.




Redaktur : Mochamad S
Reporter : Yudi Handoyo






Demikianlah Artikel Kedapatan Memiliki Narkotika, Adam Dipenjara 4 Tahun

Sekianlah artikel Kedapatan Memiliki Narkotika, Adam Dipenjara 4 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kedapatan Memiliki Narkotika, Adam Dipenjara 4 Tahun dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/05/kedapatan-memiliki-narkotika-adam.html

Related Posts :