Kedapatan Membawa Shabu, Sopir Truk Petro Diringkus Polisi

Kedapatan Membawa Shabu, Sopir Truk Petro Diringkus Polisi - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kedapatan Membawa Shabu, Sopir Truk Petro Diringkus Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kedapatan Membawa Shabu, Sopir Truk Petro Diringkus Polisi
link : Kedapatan Membawa Shabu, Sopir Truk Petro Diringkus Polisi

Baca juga


Kedapatan Membawa Shabu, Sopir Truk Petro Diringkus Polisi

GRESIK, (metropantura.com) - Mengaku dipengaruhi teman, kedapatan membawa jenis barang haram. Mulyoko (37th) Pria kelahiran Dusun Gading, Rt 01 Rw 06, Desa Sidoarjo, Kecamatan Kedamean, Gresik Jawa Timur Diringkus Polisi. Jum'at (12/05/2017).

Mulyoko ditangkap setelah Polisi mendapat laporan dari Masyarakat, bahwa di wilayah Gresik yakni pekerja Petro ada yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

"Karena kedapatan menguasai narkotika jenis shabu dengan berat timbang kurang lebih 0,16 gram, maka Pelaku kami amankan ke Polres Gresik," terang AKP Chotib Widiyanto dalam Press Release yang digelar diruangan bagian penyidik Reskoba Polres Gresik.

Sementra itu, dari pengakuan tersangka, jenis barang terlarang tersebut didapat dari temannya di Benowo Surabaya. Dari harga 200 (dua ratus ribu itu) itu, Ia mengaku
mendapat pesanan baru satu bulan ini.

"Saya dipengaruhi teman, barang saya dapat dari Benowo Surabaya seharga 200 ribu rupiah." Katanya ketika menjalani Press Release

Penangkapan ini bermula pada hari kamis tanggal 11 Mei 2017 sekitar pukul 17.30 Wib sewaktu IPTU Moc. Suja'i Brigadir Dian Fitroh Kalista dan Brigadir Nanang Irawan tengah melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi bahwa di wilayah Gresik jalan Jaksa Agung Suprapto tepatnya simpang lima petro termasuk Kelurahan Sukorame Gresik Kota ada yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih jenis shabu-sabu dengan berat timbang 0,16 gram, satu potongan kecil solasi hitam, satu kaos, dan satu Handphone merk Polytron beserta Honda Vario yang digunakan tersangka.

Pria yang berprofesi sebgai sopir truk pengimbal bahan baku ini diancam Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.




Redaktur : Mochamad S
Reporter  : Ali Shodiqin


Demikianlah Artikel Kedapatan Membawa Shabu, Sopir Truk Petro Diringkus Polisi

Sekianlah artikel Kedapatan Membawa Shabu, Sopir Truk Petro Diringkus Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kedapatan Membawa Shabu, Sopir Truk Petro Diringkus Polisi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/05/kedapatan-membawa-shabu-sopir-truk.html

Related Posts :