Judul : Dugaan Korupsi 2005, Wakil Rakyat Minut di Eksekusi Kejaksaan
link : Dugaan Korupsi 2005, Wakil Rakyat Minut di Eksekusi Kejaksaan
Dugaan Korupsi 2005, Wakil Rakyat Minut di Eksekusi Kejaksaan
MINUT,Elnusanews-- Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di hebohkan dengan kasus penangkapan salah satu anggota DPRD Minut yang berinsial (MD) Alias Munawir, oleh Pihak Kejari Minut dan Kejari Minahasa, Selasa (23/05/2017) siang tadi. Dari informasi yang dirangkum media ini, Djubaedi di eksekusi oleh Pihak Kejari Minahasa, Minut dan Manado di Kantor Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ) sekira 11. 30 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Rustiningsi SH MSi, dalam jumpa Pers mengatakan, perkara terkait eksekusi (MD) alias Munawir di lakukan atas permintaan bantuan Kejari Minahasa untuk Kejari Minut , untuk menangkap terpidana Djubaedi yang nota benehnya adalah warga Minut. Dimana yang bersangkutan Mantan Hukum Tua Desa Kema III dan saat ini anggota DPRD Minut dari Partai Persatuan Pembangunan ( P3).
"Atas permintaan bantuan Kejari Minahasa tersebut , kami langsung bertindak cepat mencari informasi keberadaan terpidana Djubaedi dan terpidana Djubaedi sukses di eksekusi di Kantor BKN tanpa ada perlawanan oleh Tim Kejari Minahasa, dengan bantuan Kejari Minut dan Kejari Manado." Kata Rustiningsi.
Dijelaskannya, Terpidana Djubaedi di Eksekusi dalam kasus Pidana Thn 2005 yang lalu , dimana waktu itu Kabupaten Minut belum
memiliki Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan masih satu dengan Kejari Minahasa sehingga yang bersangkutan terpidana kasus yang wilayahnya Kejari Minahasa.
Sementara Kejari Minut hanya membantu mencari keberadaan terpidana Djubaedi. Sementara itu Kajari Minahasa Saptana Setyabudi SH.MH dalam jumpa Pers di ruangan kantor Kejari Minut juga mengatakan terpidana Drs.Munawir Djubaedi tersandung kasus korupsi Thn 2005 yang lalu. Dimana terpidana mendapatkan kontrak pekerjaan rahabilitasi gedung sekolah dasar ( SD) Cokroaminoto, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minut dan di saat itu terpidana selaku Direktur CV FIRFA.
Menurut Setyabudi dalam pemeriksaan tersebut hasil pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan RAB dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 17 Jutaan.
"Awalnya Munawir bsudah di vonis oleh pengadilan negeri Manado dengan ancaman hukuman Satu tahun Penjara dan denda Rp 50 juta subsidiar dua bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp. 4 juta. Namun yang bersangkutan menyatakan banding hingga ke Mahkamah Agung RI dan dalam Putusan MA RI No 764.K/PID . SUS/ 2015 tertanggal 14 Januari 2016 menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Drs. Munawir Djubaedi SH MH. Dengan hasil putasan MA RI tersebut maka pihak Kejari Minahasa menindaklanjutinya dan langsung melakukan Eksekusi terpidana Drs Munawir Djubaedi," ungkap Setyabudi.
Ditambahkannya, yang bersangkutan saat ini menginap di rumah tahanan Kejari Minut, dan akan langsung dibawah ke tahanan Kejari Minahasa dan langsung dititipkan ke Lapas Papakelan Tondano.(Tommy)
Demikianlah Artikel Dugaan Korupsi 2005, Wakil Rakyat Minut di Eksekusi Kejaksaan
Sekianlah artikel Dugaan Korupsi 2005, Wakil Rakyat Minut di Eksekusi Kejaksaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dugaan Korupsi 2005, Wakil Rakyat Minut di Eksekusi Kejaksaan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/05/dugaan-korupsi-2005-wakil-rakyat-minut.html