Curi HP, Anak Umur 17 Tahun Dipenjara

Curi HP, Anak Umur 17 Tahun Dipenjara - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Curi HP, Anak Umur 17 Tahun Dipenjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Curi HP, Anak Umur 17 Tahun Dipenjara
link : Curi HP, Anak Umur 17 Tahun Dipenjara

Baca juga


Curi HP, Anak Umur 17 Tahun Dipenjara

GRESIK, (metropantura.com) - Gara-gara melakukan tindak pidana kekerasan dan pencurian berupa satu unit telepon seluler merk Huawei type Honor 3C Lite milik korban Novel Ibrahim, Akhirnya BP, anak umur tujuh belas tahun dihukum majelis hakim selama dua bulan lima belas hari penjara diruang sidang Pengadilan Negeri Gresik.

Majelis hakim Fitria Ade Maya SH mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sehingga diganjar dalam pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP juncto angka 3 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama dua bulan lima belas hari dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara, serta barang bukti satu unit handpone merk Huawei dikembalikan kepada pemiliknya,"kata Fitria, Senin (22/5/2017).

Usai amar putusan dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu, bahkan hakim pun memberikan haknya untuk menerima ataupun menolak putusan hakim dengan mengajukan upaya hukum banding, menerima atau pikir pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukum Rizal Haryadi SH, Terdakwa manyatakan menerima atas putusan majelis hakim, walaupun dirinya dituntut jaksa Budi Prakoso SH, dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan pidana penjara pada persidangan sebelumnya.

"Saya menerima Bu majelis hakim," kata terdakwa menganggukkan kepalanya seraya membalas pertanyaan hakim. Keputusan ini juga diterima JPU dan kedua orang tua terdakwa yang saat itu mengikuti persidangan.




Redaktur : Mochammad S
Reporter : Yudi Handoyo


Demikianlah Artikel Curi HP, Anak Umur 17 Tahun Dipenjara

Sekianlah artikel Curi HP, Anak Umur 17 Tahun Dipenjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Curi HP, Anak Umur 17 Tahun Dipenjara dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/05/curi-hp-anak-umur-17-tahun-dipenjara.html