"Atasi Permasalahan Tagihan " PT. PLN (Persero) Lampung Gandeng Kejari Lamsel

"Atasi Permasalahan Tagihan " PT. PLN (Persero) Lampung Gandeng Kejari Lamsel - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul "Atasi Permasalahan Tagihan " PT. PLN (Persero) Lampung Gandeng Kejari Lamsel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : "Atasi Permasalahan Tagihan " PT. PLN (Persero) Lampung Gandeng Kejari Lamsel
link : "Atasi Permasalahan Tagihan " PT. PLN (Persero) Lampung Gandeng Kejari Lamsel

Baca juga


"Atasi Permasalahan Tagihan " PT. PLN (Persero) Lampung Gandeng Kejari Lamsel

Kalianda, Kaliandanews - Atasi permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, PT. PLN (Persero) distribusi Lampung Area Tanjung Karang tanda tangani Memorandum Of Understanding (MOU) di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Selasa (23/5) Pagi.
Foto: Penandatangan Mou
Menurut Agusta Yusuf selaku Manajer PLN (Persero) Distribusi Lampung Area Tanjung Karang, Kerjasama MOU tersebut sebelumnya memang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari kejaksaan Agung, dimana SK ini menyatakan, kejaksaan merupakan pengacara negara dan wajib membantu pemerintah untuk melaksanakan penagihan.

"Penandatangan MOU ini untuk melakukan penagihan tunggakan rekening listrik khususnya pelanggan yang menunggak di atas 7 bulan ke atas. Jadi, hal itu memang sudah dirasa berat dan ini perlu dukungan dari pihak kejaksaan sebagai pengacara negara" Ungkapnya.
src="https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_tpc98vAWEze1ndvHHq5qtDi8KxRX5wfIpI9CXNOxn4Krd22asRWw-sTqVnya0_ypON-BPkYq8H9A=s0-d"> Foto:Ryan Sumartha Syamsu, SH (kiri) Sri Indarti Sh,MH (Tengah) Fariando, SH (Kanan)
Sementara Kepala Kejari Lampung Selatan Sri Indarti, SH, MH, menangatakan, penandatangan ini untuk melakukan penegakan dan bantuan hukum demi menyelamatkan dan memulihkan aset negara yang meliputi Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Kita sebagai Jaksa Negara mewakili PLN. Jadi nanti pihak PLN akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kita untuk membantu permasalahan penagihan dan pemulihan hak di wilayah Lampung Selatan. Kemudian selanjutnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mengundang para nasabah yang mengalami permasalahan atau penunggakan pembayaran tagihan, agar dilakukan penyelesaian berdasarkan aturan yang berlaku" Jelasnya Sri kepada kaliandanews diruang kerjanya.

Ditempat yang sama Ryan Sumartha Syamsu, SH. selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menuturkan, tugas Kejari Lamsel membantu melakukan pemulihan hak, dengan harapan pendapatan milik negara yang belum ditagihkan akan ditagihkan untuk menyelamatkan kekayaan negara.

"Harapan kita, pendapatan milik negara yang belum di tagihkan akan kita tagihkan. Menurut data yang kita terima dari pihak PLN, nasabah Lampung Selatan memiliki tunggakan sebesar 2,5 Miliyar yang belum dibayarkan kepada pihak PLN. Oleh karna itu akan kita bantu untuk menyelesaikannya" Pungkas Ryan. (nz)


Demikianlah Artikel "Atasi Permasalahan Tagihan " PT. PLN (Persero) Lampung Gandeng Kejari Lamsel

Sekianlah artikel "Atasi Permasalahan Tagihan " PT. PLN (Persero) Lampung Gandeng Kejari Lamsel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel "Atasi Permasalahan Tagihan " PT. PLN (Persero) Lampung Gandeng Kejari Lamsel dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/05/atasi-permasalahan-tagihan-pt-pln.html

Related Posts :