Aset Kekayaan Terdakwa Kunal Segera Disita Akibat Kejahatan Perbankan BOII dan TPPU

Aset Kekayaan Terdakwa Kunal Segera Disita Akibat Kejahatan Perbankan BOII dan TPPU - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aset Kekayaan Terdakwa Kunal Segera Disita Akibat Kejahatan Perbankan BOII dan TPPU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aset Kekayaan Terdakwa Kunal Segera Disita Akibat Kejahatan Perbankan BOII dan TPPU
link : Aset Kekayaan Terdakwa Kunal Segera Disita Akibat Kejahatan Perbankan BOII dan TPPU

Baca juga


Aset Kekayaan Terdakwa Kunal Segera Disita Akibat Kejahatan Perbankan BOII dan TPPU

Jakarta, Info Breaking News - Sepandai pandai Tupai melompat, akhirnya jatuh  juga. Begitulah pepatah kuno terhadap pengusaha Tekstil bernama Kunal Gobindram Nathani, (33) pria keturunan India yang berlamat di Jalan Cempaka Putih Tengah No.26A/18 RT 004/006 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, yang juga merupakan bekas Nasabah Bank Of India Indonesia Tbk, (BOII).

Kunal yang juga sebagai pemilik Toko Dream yang beralamat Jalan Tebah II Mayestik Kebayoran Baru Jakarta Selatan ini, menjadi pesakitan didalam penjara sejak 28 Nov 2016, akibat kejahatannya melakukan penipuan dan pembobolan BOII dengan cara licik dengan berkelanjutan berhasil maraup uang milik BOII senilai Rp 12.136.659.088.-

" Perbuatan terdakwa Kunal itu dinilai sebagai modus terbaru dalam kejahatan pembobolan Bank dengan cara melakukan 37 kali penarikan kliring di
BOII dengan dalih akan menyetorkan dana dalam saldonya yang selalu tidak pernah cukup." kata Jaksa Penuntut Umum, Abun Hasbolloh Syambas SH dari Kejati DKI Jakarta.

Terdakwa Kunal selain dikenakan pasal pidana penipuan dan penggelapan, juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 UURI No.8 Tahun 2010 yo Pasal 55 ayat i ke 1 e Jo Pasal 64 KUHPidana.

Akibatnya Aset kekayaan yang dimiliki Kunal Gobindram Nathani segera akan disita.

Sebelumnya terdakwa lainnya yang ikut membantu kejahatan yang dilakukan Kunal seperti terpidana Muhammad Yunan, mantan Kacab BOII MD.Place telah divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10 miliar, dan terhadap terdakwa Heru Kurnianto SH, selaku wakil Pimpinan BOII dikantor Pusat Samanhudi Jakarta kini tengah berjalan di PN Jakarta Selatan. *** Mil.





Demikianlah Artikel Aset Kekayaan Terdakwa Kunal Segera Disita Akibat Kejahatan Perbankan BOII dan TPPU

Sekianlah artikel Aset Kekayaan Terdakwa Kunal Segera Disita Akibat Kejahatan Perbankan BOII dan TPPU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aset Kekayaan Terdakwa Kunal Segera Disita Akibat Kejahatan Perbankan BOII dan TPPU dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/05/aset-kekayaan-terdakwa-kunal-segera.html

Related Posts :