130 Batang Kayu Jati Hasil Illegal Logging Disita Polisi

130 Batang Kayu Jati Hasil Illegal Logging Disita Polisi - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 130 Batang Kayu Jati Hasil Illegal Logging Disita Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 130 Batang Kayu Jati Hasil Illegal Logging Disita Polisi
link : 130 Batang Kayu Jati Hasil Illegal Logging Disita Polisi

Baca juga


130 Batang Kayu Jati Hasil Illegal Logging Disita Polisi

Balok kayu jati hasil illegal logging yang ditemukan di dalam rumah Parman Desa Jegong Kecamatan Jati. (foto: dok-ib)
BLORA. Praktek pencurian kayu jati dengan pembalakan liar atau illegal logging ternyata masih banyak dilakukan di wilayah hutan KPH Randublatung. Minggu (15/5/2017) kemarin, petugas gabungan dari Polisi Hutan Perhutani KPH Randublatung dan Polsek Jati kembali menemukan 130 batang kayu jati illegal yang ditampung di sebuah rumah warga.

Ratusan batang kayu jati itu berdasarkan keterangan Kapolsek Jati Polres Blora AKP Sugito, S.H ditemukan petugas di rumah warga yang bernama Parman alamat Dukuh Bumirejo, Desa Jegong, Kecamatan Jati Kabupaten Blora. “Semua kayu illegal yang ditemukan itu pun langsung disita,” terangnya.

Menurutnya, saat itu ptugas gabungan sedang melaksanakan kegiatan patroli gabungan antara untuk antisipasi praktek pencurian kayu
hutan dan pengrusakan lahan hutan di Desa Jegong, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora yang berbatasan dengan wilayah antara Kabupaten Blora, Sragen dan Grobogan.

“Dalam patroli gabungan tersebut petugas menemukan sebanyak 130 batang kayu jati olahan dengan berbagai macam ukuran yang ditemukan dalam keadaan menumpuk di dalam gudang rumah Parman. Sebagian bahkan sudah terbentuk menjadi papan berbagai ukuran dan siap jual. Petugas dari Polsek Jati dan Polhut lantas mengamankan ratusan kayu tersebut, akan tetapi saudara Parman pemilik rumah tidak ada di tempat,” jelas Kapolsek.

Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan patroli bersama dan terungkapnya kasus itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil pemantauan beberapa hari petugas.

“Kita semua tidak mau jika nanti hutan habis tanpa diimbangi reboisasi, karena akan timbul banyak bencana dan yang pasti akan menimbulkan kerugian, karena ini adalah aset negara dan juga bisa menimbulkan bencana alam. Dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk peduli terhadap kelestarian hutan, demi masa depan anak cucu kita” tambahnya.

Selama pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di dampingi Kepala Desa Jegong dan warga sekitar. (ip-infoblora)


Demikianlah Artikel 130 Batang Kayu Jati Hasil Illegal Logging Disita Polisi

Sekianlah artikel 130 Batang Kayu Jati Hasil Illegal Logging Disita Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 130 Batang Kayu Jati Hasil Illegal Logging Disita Polisi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/05/130-batang-kayu-jati-hasil-illegal.html

Related Posts :