Setahun Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Lampung Selatan

Setahun Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Lampung Selatan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Setahun Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Lampung Selatan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Setahun Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Lampung Selatan
link : Setahun Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Lampung Selatan

Baca juga


Setahun Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Lampung Selatan

Ilustrasi curanmor
Ilustrasi curanmor | net
Kaliandanews.com - Kepolisian resor Lampung Selatan   menangkap AY , seorang pelaku curanmor pada Rabu (12/4/2017) sore.  AY merupakan salah satu pelaku yang  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak maret 2016.

Pelaku dan DK (Masih DPO) diantar ke rumah korban oleh RN (sudah ditangkap), kemudian pelaku dan DK masuk kedalam rumah korban , dan mengambil 2 unit sepeda motor merk honda beat dan honda mega pro. Kedua motor tersebut dibawa ke tempat AR (Sudah ditangkap) , dan oleh AR sepeda motor merk honda mega pro tersebut  di jual kepada  HR (DPO), dengan harga 3 juta rupiah dan kemudian uangnya di serahkan kepada pelaku untuk dibagi-bagi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Rizal Effendi menjelaskan bahwa, peristiwa itu terjadi di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Korbannya seorang wanita bernama Sriana binti Sunardi yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo pada 15 Maret 2016.

Kini tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk honda beat, 1 potong kaos, dan 1 buah helm, diamankan di Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara " Ujar AKP Rizal Efendi.(red  | Tribrata)



Demikianlah Artikel Setahun Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Lampung Selatan

Sekianlah artikel Setahun Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Lampung Selatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Setahun Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Lampung Selatan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/04/setahun-buron-pelaku-curanmor-dibekuk.html