Pengadilan Negeri (PN)Tangerang Gelar Sidang Ditempat Perkara Lahan Tanah SDN 1 Balaraja

Pengadilan Negeri (PN)Tangerang Gelar Sidang Ditempat Perkara Lahan Tanah SDN 1 Balaraja - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengadilan Negeri (PN)Tangerang Gelar Sidang Ditempat Perkara Lahan Tanah SDN 1 Balaraja, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengadilan Negeri (PN)Tangerang Gelar Sidang Ditempat Perkara Lahan Tanah SDN 1 Balaraja
link : Pengadilan Negeri (PN)Tangerang Gelar Sidang Ditempat Perkara Lahan Tanah SDN 1 Balaraja

Baca juga


Pengadilan Negeri (PN)Tangerang Gelar Sidang Ditempat Perkara Lahan Tanah SDN 1 Balaraja

Majelis Hakim yang diketuai Sherly gelar Sidang Ditempat
Tangerang, Info Breaking News - Kasus sengketa lahan tanah Sekolah Dasar Negeri 1 (SDN 1) Balaraja, Kab.Tangerang yang telah bergulir sejak lama tak kunjung juga di selesaikan oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Jum'at 7/04/2017,sejumlah kuasa hukum tergugat dan yang digugat berkumpul di halaman sekolah SDN Balaraja1 dalam proses sidang ditempat, guna pembuktian objek lokasi batas lahan sengketa yang dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Sherly.

Di ketahui sebelumnya,lahan SDN 1Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, merupakan hibah dari Yab Keng San pada sekitar 1950 an. Namun setelah puluhan tahun, kemudian lahan tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Rabena Pada tahun 1950 an, ada bantuan Inpres SDN 1Balaraja dari pemerintah. Namun tanah untuk sekolah itu tidak ada, sehingga salah seorang warga yakni Yab Keng San mengizinkan tanahnya untuk dibangun sekolah tersebut.

cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"> Dukungan Sejumlah Orangtua Murid SDN 1 Balaraja 
"Semasa hidupnya, Yab Keng San mengizinkan SDN itu dibangun di atas tanah miliknya. Namun kini tiba-tiba muncul oknum yang mengklaim tanah itu miliknya sebagai ahli waris dari Rabena," ujar Rustam selaku kuasa hukum dalam kasus perdata lahan sengketa ini.

"Bila nantinya ditemukan adanya manipulasi data dan saksi palsu dalam keterangannya,kita akan gugat balik sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya pada Info Breaking News,
Dalam sidang ditempat lokasi lahan sengketa SDN 1 Balaraja, dan dihadiri tim kuasa hukum dari kedua pihak, serta hadirjuga lurah Balaraja, Eka untuk menyaksikan proses jalannya sidang ditempat  yang terpantau lancar dan aman.

Sementara, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN 1Balaraja terlihat tetap berjalan baik tanpa gangguan, mesti terlihat sejumlah orang tua dan wali murid berdiri dengan rapi sambil memegang spanduk panjang dalam  wujud dukungan penuh buat sekolah anak-anak mereka. *** Johanda Sianturi.


Demikianlah Artikel Pengadilan Negeri (PN)Tangerang Gelar Sidang Ditempat Perkara Lahan Tanah SDN 1 Balaraja

Sekianlah artikel Pengadilan Negeri (PN)Tangerang Gelar Sidang Ditempat Perkara Lahan Tanah SDN 1 Balaraja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengadilan Negeri (PN)Tangerang Gelar Sidang Ditempat Perkara Lahan Tanah SDN 1 Balaraja dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/04/pengadilan-negeri-pntangerang-gelar.html

Related Posts :