Niat Kabur, Dua Warga Lapas Kelas IIA Kalianda Malah Dapat Tambahan Hukuman

Niat Kabur, Dua Warga Lapas Kelas IIA Kalianda Malah Dapat Tambahan Hukuman - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Niat Kabur, Dua Warga Lapas Kelas IIA Kalianda Malah Dapat Tambahan Hukuman, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Niat Kabur, Dua Warga Lapas Kelas IIA Kalianda Malah Dapat Tambahan Hukuman
link : Niat Kabur, Dua Warga Lapas Kelas IIA Kalianda Malah Dapat Tambahan Hukuman

Baca juga


Niat Kabur, Dua Warga Lapas Kelas IIA Kalianda Malah Dapat Tambahan Hukuman

Kalianda, KaliandaNews - Lapas Klas IIA Kalianda Behasil menggagalkan percobaan melarikan diri 2 warga binaannya dalam oprasi rutin yang diadakan Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) pada Selasa (25/04/2017).
Foto: Ilustrasi
Kepala KPLP Lapas Klas IIa Soetardjo, SH. mendampingi Kalapas Muklis Adjie diruang kerjanya menjelaskan 2 orang wabin yang hendak mencoba melarikan diri tersebut berasal dari blok A1 dan C7.

Beruntung, sebelum keduanya mencoba kabur, petugas yang melakukan razia rutin dapat mengamankan beberapa helai sarung yang sudah dibuntal yang diduga akan digunakan sebagai tali untuk memanjat tembok.
style="text-align: justify;">
“Ketika diadakan pemeriksaan rutin pagi tadi (selasa, 25/04/2017) diblok mereka ditemukan sarung yang sudah dijalin menjadi tali, yang diduga akan digunakan untuk kabur dari Lapas ini,” ujarnya.

Kedua orang wabin tersebut adalah DrI (19) yang terjerat pasal 365 KUHP tentang curat dengan hukuman pidana 2 tahun, dan MS (21) yang terjerat pasal UU RI. No 35/2009 tentang narkoba, yang terkena pidana 15 tahun, dan saat ini sedang dalam proses banding.

“Kemungkinan besar mereka takut untuk menjalani hukuman yang mereka terima, makanya mereka mengambil jalan pintas, dengan upaya kabur dari lapas ini,” ujarnya.

Akibatnya tindakan mereka ini maka pihak lapas melakukan pengasingan kepada mereka berdua selama enam hari,dari tanggal 25 april sampai 01 maret 2017.

“Kepada mereka juga terkena sanksi letter f, yaitu dicabut haknya selama satu tahun untuk mendapat remisi, dan pembebasan bersyarat, selain diasingkan ke sel tikus,” pungkas Soetardjo. (Kur)


Demikianlah Artikel Niat Kabur, Dua Warga Lapas Kelas IIA Kalianda Malah Dapat Tambahan Hukuman

Sekianlah artikel Niat Kabur, Dua Warga Lapas Kelas IIA Kalianda Malah Dapat Tambahan Hukuman kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Niat Kabur, Dua Warga Lapas Kelas IIA Kalianda Malah Dapat Tambahan Hukuman dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/04/niat-kabur-dua-warga-lapas-kelas-iia.html

Related Posts :