MK Putuskan Tolak Gugatan Doa Dan Power Justis

MK Putuskan Tolak Gugatan Doa Dan Power Justis - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MK Putuskan Tolak Gugatan Doa Dan Power Justis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MK Putuskan Tolak Gugatan Doa Dan Power Justis
link : MK Putuskan Tolak Gugatan Doa Dan Power Justis

Baca juga


MK Putuskan Tolak Gugatan Doa Dan Power Justis

Petrus Fatlolon
BERITA MALUKU. Sengketa pilkada Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang bergulir di Makamah Kosntitusi, akhirnya berakhir. Dimana hari ini, Senin 3 April 2017, MK menjatuhkan putusan menolak gugatan nomor 12 yang diajukan pasangan Dharma Oratmangun - Markus Faraknimela (DOA) dan perkara nomor 49 oleh Petrus Paulus Werembinan - Jusuf Selety.

Dengan ditolaknya gugatan perkara tersebut, maka pasangan calon bupati dan wakil terpilih Petrus Fatlolon - Agustinus Utuwaly akan berproses lanjut untuk pelantikan sebagai orang nomor satu dan dua di Bumi Duan Lolat
ini.

Menyikapi ini, Calon Bupati MTB terpilih, Petrus Fatlolon menyatakan, rasa syukur dan pujian yang tak terhingga kepada Tuhan sang pemberi kehidupan atas kemurahanNya. Dan juga kepada tim Fatwa, parpol pengusung dan masyarakat MTB umumnya yang telah membantu mengawal proses pilkada ini sampai alhir.

Selanjutnya, kata dia, tahap berikutnya, tiga hari pasca putusan MK tersebut, maka KPU setempat harus melakukan pleno penetapan calon terpilih. Kemudian, setelah pleno oleh KPU tersebut, lima hari setelahnya DPRD MTB melakukan paripurna istimewa untuk mengusulkan calon terpilih untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati defenitif.

"Saya imbau bagi semua pihak, baik itu tim pemenang Fatwa, DOA, Power Justis, mari terima keputusan MK sebagai suatu putusan hukum yang akhir," ujarnya,  Senin 3 April.

Fatlolon pun mengajak semua pihak dan masyarakat MTB untuk bersama-sama tanggalkan semua perbedaa diantara orang-orang Tanimbar untuk membangun MTB yang lebih baik. Terpenting dari semua itu adalah bisa menjaga suasana kamtibmas di Tanimbar, dengan tidak terpancing isu-isu negatif yang dapat menggangu MTB tercinta.

"Jauhkan fitnah diantara kita," pesannya.


Demikianlah Artikel MK Putuskan Tolak Gugatan Doa Dan Power Justis

Sekianlah artikel MK Putuskan Tolak Gugatan Doa Dan Power Justis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MK Putuskan Tolak Gugatan Doa Dan Power Justis dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/04/mk-putuskan-tolak-gugatan-doa-dan-power.html

Related Posts :