Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Kantor Balai Kota Tuntut Ganti Rugi

Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Kantor Balai Kota Tuntut Ganti Rugi - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Kantor Balai Kota Tuntut Ganti Rugi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Kantor Balai Kota Tuntut Ganti Rugi
link : Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Kantor Balai Kota Tuntut Ganti Rugi

Baca juga


Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Kantor Balai Kota Tuntut Ganti Rugi

BERITA MALUKU. Keluarga korban kecelakaan kerja dalam pengerjaan proyek rehab kantor Balai Kota milik Pemkot Ambon tahun 2016 menuntut manajemen CV. Mitra Mas membayar ganti kerugian yang wajar.

"Hari ini keluarga korban hadir bersama pihak Nakertrans Kota, BPJS serta manajemen Mitra Mas melakukan rapat kerja dan intinya meminta ada pembayaran ganti rugi, karena lengan korban telah diamputasi," kata wakil ketua komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar bin Tharir di Ambon, Selasa (8/4/2017).

Korban yang diketahui bernama Tejo ini mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 13 November 2016 lalu, ketika ia sedang melakukan renovasi
gedung Balai Kota Ambon.

Salah satu lengan korban yang mengalami patah tulang terpaksa diamputasi sehingga korban cacat seumur hidup.

Menurut Saidna Azhar, korban hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp70 juta tetapi aturan mainnya tidak seperti itu.

"Dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru, korban harus menerima ganti rugi di atas Rp200 juta dan kami memediasi pertemuan ini agar dicari solusi," katanya.

Korban kini menderita cacat seumur hidup dan tidak bisa mencari nafkah bagi keluarganya, kemudian kecelakaan yang dialaminya saat bekerja sehingga perlu mendapat perhatian serius pihak perusahaan.

DPRD Kota Ambon juga akan meminta pengawas Disnakertrans dari Provinsi Maluku untuk melihat persoalan ini.

Sementara Direktur CV. Mitra Mas, Vicky, mengaku bersedia akan melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak korban.

"Kami masih melakukan pendekatan dengan pihak keluarga tentang besaran nilai ganti ruginya, karena kami juga baru membuka usaha di sini dan sistem pembayarannya tidak bisa sekaligus," katanya.


Demikianlah Artikel Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Kantor Balai Kota Tuntut Ganti Rugi

Sekianlah artikel Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Kantor Balai Kota Tuntut Ganti Rugi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Kantor Balai Kota Tuntut Ganti Rugi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/04/keluarga-korban-kecelakaan-kerja-kantor.html

Related Posts :