Ini Dia Penjelesan Kementerian Keuangan Terkait Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS, Polri dan TNI Tahun 2017

Ini Dia Penjelesan Kementerian Keuangan Terkait Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS, Polri dan TNI Tahun 2017 - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Dia Penjelesan Kementerian Keuangan Terkait Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS, Polri dan TNI Tahun 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Dia Penjelesan Kementerian Keuangan Terkait Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS, Polri dan TNI Tahun 2017
link : Ini Dia Penjelesan Kementerian Keuangan Terkait Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS, Polri dan TNI Tahun 2017

Baca juga


Ini Dia Penjelesan Kementerian Keuangan Terkait Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS, Polri dan TNI Tahun 2017

BERITAPNS.COM-- Informasi jadwal dan besaran Gaji ke-13 dan THR PNS sudah beredar luas di media sosial. Oleh karena itu admin mencoba mencari informasi yang valid dan akhirnya ketemu. Melalui Blog ini admin akan memberikan informasi pasti mengenai kapan gaji ke-13 dan gaji ke-14 PNS akan cair?.



Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Kapan gaji ke-13 dan ke-14 bakal cair?

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur.

"Nanti ya ditunggu kalau PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan Menteri PAN RB," kata dia Sperti
href="http://beritapns.com/">Beritapns.com lansir dari   Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/4/2017). 
Ketika dikonfirmasi mengenai mekanisme pencairan gaji ke-13 dan ke-14 apakah sama seperti tahun lalu, Askolani mengaku belum 

Untuk diketahui, tahun ini, Lebaran diprediksi jatuh pada 25 Juni 2017. Gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 
Untuk pejabat negara meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan THR diberikan sebesar gaji pokok. 
Pemerintah pada tahun lalu membayarkan gaji ke-13 dan ke-14 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara dalam waktu bersamaan di Juni 2016. Anggaran yang digelontorkan sekitar Rp 14 triliun, terdiri dari Rp 7 triliun untuk gaji ke-13 dan THR senilai Rp 7 triliun.

Sumber: Liputan6.com
Demikian informasi klarifikasi mengenai isu jadwal pencairan Gaji ke-13 dan gaji Ke-14 PNS, Polr/TNI Tahun 2017 yang sudah beredar luas di Sosmed. Mohon berita ini dibagikan agar semua kita mengetahui informasi yang benar. Terima Kasih


Demikianlah Artikel Ini Dia Penjelesan Kementerian Keuangan Terkait Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS, Polri dan TNI Tahun 2017

Sekianlah artikel Ini Dia Penjelesan Kementerian Keuangan Terkait Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS, Polri dan TNI Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Dia Penjelesan Kementerian Keuangan Terkait Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS, Polri dan TNI Tahun 2017 dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/04/ini-dia-penjelesan-kementerian-keuangan.html

Related Posts :