Hebohnya Sampai Keujung Dunia Padahal JPU Hanya Tuntut Ahok Masa Percobaan

Hebohnya Sampai Keujung Dunia Padahal JPU Hanya Tuntut Ahok Masa Percobaan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hebohnya Sampai Keujung Dunia Padahal JPU Hanya Tuntut Ahok Masa Percobaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hebohnya Sampai Keujung Dunia Padahal JPU Hanya Tuntut Ahok Masa Percobaan
link : Hebohnya Sampai Keujung Dunia Padahal JPU Hanya Tuntut Ahok Masa Percobaan

Baca juga


Hebohnya Sampai Keujung Dunia Padahal JPU Hanya Tuntut Ahok Masa Percobaan

Jakarta, Info Breaking News – Walau kasus menggemparkan kebathinan kebinekaan hingga rekor persidangan terus bergejolak massa, bahkan hebohnya sampai ke ujung dunia, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dituduh telah melakukan penistaan agama Islam, ternyata menurut jaksa tidak terbukti dan akhirnya dituntut hukum percobaan 2 tahun penjara tanpa harus menjalani hukuman didalam sel penjara. Bahkan Ahok tak akan dinonaktifkan sementara. Sebab, Ahok yang merupakan terdakwa kasus dugaan penistaan agama hanya dituntut 1 tahun pidana penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
“Dinonaktifkan itu kalau tuntutan lebih dari 5 tahun ke atas. Kita enggak berhentikan sementara Pak Ahok. Pak Ahok masih kerja jadi Gubernur DKI sampai Oktober 2017,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Sumarsono saat dihubungi, Kamis (20/4).
Arial, Helvetica, sans-serif;">Dia menjelaskan, pihaknya mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa di antaranya karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Sementara dakwaan terhadap Ahok bersifat alternatif yakni Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 156 KUHP, Ahok terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan pada Pasal 156a Ahok terancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tak akan memenuhi desakan berbagai kalangan yang meminta Ahok diberhentikan sementara. “Enggak akan nonaktif. Dari dulu juga didesak tidak kita ikuti,” tandasnya.*** Banni Muhammad.



Demikianlah Artikel Hebohnya Sampai Keujung Dunia Padahal JPU Hanya Tuntut Ahok Masa Percobaan

Sekianlah artikel Hebohnya Sampai Keujung Dunia Padahal JPU Hanya Tuntut Ahok Masa Percobaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hebohnya Sampai Keujung Dunia Padahal JPU Hanya Tuntut Ahok Masa Percobaan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/04/hebohnya-sampai-keujung-dunia-padahal.html

Related Posts :