Buni Yani Bisa Menjadi Tersangka, Harusnya Si "hina" Steven Juga Harus Diseret Ke Pengadilan

Buni Yani Bisa Menjadi Tersangka, Harusnya Si "hina" Steven Juga Harus Diseret Ke Pengadilan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Buni Yani Bisa Menjadi Tersangka, Harusnya Si "hina" Steven Juga Harus Diseret Ke Pengadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Buni Yani Bisa Menjadi Tersangka, Harusnya Si "hina" Steven Juga Harus Diseret Ke Pengadilan
link : Buni Yani Bisa Menjadi Tersangka, Harusnya Si "hina" Steven Juga Harus Diseret Ke Pengadilan

Baca juga


Buni Yani Bisa Menjadi Tersangka, Harusnya Si "hina" Steven Juga Harus Diseret Ke Pengadilan

PERAWANGPOS -- Buni Yani, seorang dosen yang kini menjadi tersangka karena melanggar UU ITE hanya karena menuliskan caption pada video unggahan di laman FB nya, padahal video tersebut berasal dari akun resmi milik Pemprov DKI. Kini, Buni Yani berkicau ; “Merawat NKRI harus dengan keadilan".

Buni Yani pasti takkan pernah menyangka video itu kemudian menjadi viral dan berhasil memaksa Ahok menjadi pesakitan di kursi terdakwa dengan tuduhan penodaan agama.

Yang dilakukan Buni Yani ketika itu hanya menuliskan caption pada video milik pemprov DKI. Apa lacur, hal kecil itu pula yang menjadikan Buni Yani dituduh melakukan fitnah kepada Ahok.

Namun, apa yang dilakukan oleh seorang yang minoritas di negeri ini, dengan KTP palsu pula, telah menghina seorang gubernur ~ Ahok juga seorang gubernur ketika itu ~ dengan kata-kata merendahkan dan rasis, jauh lebih parah bila dibandingkan dengan apa yang telah dilakukan Buni Yani.

Jika dibandingkan, Buni Yani yang hanya menulis caption di video

milik pemprov DKI bisa diproses hukum, adalah tidak pantas bila Steven si pencaci gubernur NTB bisa bebas berkeliaran, bahkan mendapatkan perlindungan pula dari penegak hukum.

Betul sekali dengan apa yang dikatakan Buni Yani, Merawat NKRI harus dengan keadilan. Penegak hukum, atau siapapun komponen bangsa ini, jangan coba-coba  melindungi si hina Steven bila ingin NKRI tetap harmonis. Cukup kasus Iwan Bopeng menjadi catatan keberpihakan penegak hukum kepada pelanggar hukum.

Sebagai catatan, berbagai pihak telah berdiri menentang Steven dan melaporkannya ke pihak yang berwajib. Beberapa di antara mereka adalah Farhat Abbas dan Jusuf Hamka, seorang warga keturunan Cina yang merasa malu akan ulah Steven.

Sumber ; intelijen



Demikianlah Artikel Buni Yani Bisa Menjadi Tersangka, Harusnya Si "hina" Steven Juga Harus Diseret Ke Pengadilan

Sekianlah artikel Buni Yani Bisa Menjadi Tersangka, Harusnya Si "hina" Steven Juga Harus Diseret Ke Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Buni Yani Bisa Menjadi Tersangka, Harusnya Si "hina" Steven Juga Harus Diseret Ke Pengadilan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/04/buni-yani-bisa-menjadi-tersangka.html

Related Posts :