Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT

Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT
link : Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT

Baca juga


Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT

Advokat Hartono Tanuwidjaja, SH, MH, MSi
Jakarta, infobreakingnews - Sejumlah bukti permainan kotor pihak Pemprov DKI Jakarta terungkap pada persidangan gugatan perkara perdata Nomor 133 terkait proyek MRT, Senin (20/3/2017)di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;

"Bahwa kawasan jalan Fatmawati adalah merupakan sentra ekonomi yang menjadi sangat terganggu akibat proyek MRT yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta." ungkap Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas dalam kesaksian dipersidangan.

Lebih dari itu Darmaningtyas
menyebutkan bahwa omzet perdagangan pada sentra Fatmawati itu mencapai kisaran Rp 1 triliun perbulan, namun menjadi sangat drastis merosot pendapat para pelaku ekonomi diseputar kawasan itu sejak dilakukannya pengerjaan proyek MRT.

Hal ini yang membuat advokat/pengacara hukum Hartono Tanuwidjaja memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar memutus dan menetapkan ganti sebesar Rp 150 juta permeter kepada sejumlah warga yang menjadi klien nya, yang terdampak proyek MRT tersebut diatas.

Tuntutan ganti rugi diatas semakin menjadi perhatian serius bagi pihak Pengadilan Negeri Jaksel,  setelah saksi Ardiyansyah dari Lembaga Penilai Publik Anas Karim Rifa'i & Rekan, mengungkapkan didalam persidangan, dengan sadar telah melakukan kesalahan dalam memberikan acuan penilaian dan dasar hukum yang salah menggunakan UU No 36 tahun 2005, serta menggunakan standar penilaian yang lama, dalam menentukan penilaian ganti rugi terhadap masyarakat pemilik tanah, sebagaimana yang dimintakan oleh pihak Pemprov DKI yang memberikan pekerjaan penilaian kepada pihak Penilai Publik Anas Karim Rifa'i. *** Emil Simatupang.








Demikianlah Artikel Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT

Sekianlah artikel Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/03/sejumlah-saksi-ungkap-permainan-kotor.html

Related Posts :