Judul : Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT
link : Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT
Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT
Advokat Hartono Tanuwidjaja, SH, MH, MSi |
"Bahwa kawasan jalan Fatmawati adalah merupakan sentra ekonomi yang menjadi sangat terganggu akibat proyek MRT yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta." ungkap Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas dalam kesaksian dipersidangan.
Lebih dari itu Darmaningtyas
menyebutkan bahwa omzet perdagangan pada sentra Fatmawati itu mencapai kisaran Rp 1 triliun perbulan, namun menjadi sangat drastis merosot pendapat para pelaku ekonomi diseputar kawasan itu sejak dilakukannya pengerjaan proyek MRT.
Hal ini yang membuat advokat/pengacara hukum Hartono Tanuwidjaja memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar memutus dan menetapkan ganti sebesar Rp 150 juta permeter kepada sejumlah warga yang menjadi klien nya, yang terdampak proyek MRT tersebut diatas.
Tuntutan ganti rugi diatas semakin menjadi perhatian serius bagi pihak Pengadilan Negeri Jaksel, setelah saksi Ardiyansyah dari Lembaga Penilai Publik Anas Karim Rifa'i & Rekan, mengungkapkan didalam persidangan, dengan sadar telah melakukan kesalahan dalam memberikan acuan penilaian dan dasar hukum yang salah menggunakan UU No 36 tahun 2005, serta menggunakan standar penilaian yang lama, dalam menentukan penilaian ganti rugi terhadap masyarakat pemilik tanah, sebagaimana yang dimintakan oleh pihak Pemprov DKI yang memberikan pekerjaan penilaian kepada pihak Penilai Publik Anas Karim Rifa'i. *** Emil Simatupang.
Hal ini yang membuat advokat/pengacara hukum Hartono Tanuwidjaja memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar memutus dan menetapkan ganti sebesar Rp 150 juta permeter kepada sejumlah warga yang menjadi klien nya, yang terdampak proyek MRT tersebut diatas.
Tuntutan ganti rugi diatas semakin menjadi perhatian serius bagi pihak Pengadilan Negeri Jaksel, setelah saksi Ardiyansyah dari Lembaga Penilai Publik Anas Karim Rifa'i & Rekan, mengungkapkan didalam persidangan, dengan sadar telah melakukan kesalahan dalam memberikan acuan penilaian dan dasar hukum yang salah menggunakan UU No 36 tahun 2005, serta menggunakan standar penilaian yang lama, dalam menentukan penilaian ganti rugi terhadap masyarakat pemilik tanah, sebagaimana yang dimintakan oleh pihak Pemprov DKI yang memberikan pekerjaan penilaian kepada pihak Penilai Publik Anas Karim Rifa'i. *** Emil Simatupang.
Demikianlah Artikel Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT
Sekianlah artikel Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/03/sejumlah-saksi-ungkap-permainan-kotor.html