Judul : Saksi Ahli Ini Sukses Buat Jaksa dan Hakim Bungkam Saat Sidang Ahok
link : Saksi Ahli Ini Sukses Buat Jaksa dan Hakim Bungkam Saat Sidang Ahok
Saksi Ahli Ini Sukses Buat Jaksa dan Hakim Bungkam Saat Sidang Ahok
Berita Bola | Berita Terkini | Agen Bola | Prediksi Bola | Sbobet | Judi Bola Terpercaya
Pilkada - Prof. Dr. Rahayu Surtiati, saksi ahli pertama yang memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, menilai Surat Al-Maidah ayat 51 bukanlah sebuah kebohongan. Namun, Rahayu memandang siapa saja bisa menggunakan hal apapun untuk membohongi orang lain.
"Saya bukan ahli agama Islam, tapi menurut saya, Surat Al-Maidah 51, sebuah surat dalam Al-Quran, bukan merupakan kebohongan. Tetapi, orang bisa pakai apa saja untuk membohongi," kata Rahayu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Pandangan Rahayu soal itu diungkapkan usai menjelaskan penggalan ucapan terdakwa kasus ini, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang berbunyi, "Jangan mau dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu".
Rahayu sebagai saksi ahli yang di-BAP oleh polisi meneliti ucapan Ahok melalui video kunjungan kerja Ahok ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dengan durasi satu jam 40 menit lebih.
Menurut Rahayu, ucapan Ahok dalam video kunjungan kerja tersebut menggunakan bahasa Indonesia dengan dialek Betawi. Sehingga, ada subjek atau objek yang tidak disebutkan ketika ucapan disampaikan secara lisan.
Rahayu juga mengungkapkan, ucapan Ahok soal jangan mau dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51 berangkat dari pengalaman pribadi Ahok.
Hal itu dilihat dari permulaan kalimat Ahok yang diucapkan, "Saya mau
"Saya bukan ahli agama Islam, tapi menurut saya, Surat Al-Maidah 51, sebuah surat dalam Al-Quran, bukan merupakan kebohongan. Tetapi, orang bisa pakai apa saja untuk membohongi," kata Rahayu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Pandangan Rahayu soal itu diungkapkan usai menjelaskan penggalan ucapan terdakwa kasus ini, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang berbunyi, "Jangan mau dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu".
Rahayu sebagai saksi ahli yang di-BAP oleh polisi meneliti ucapan Ahok melalui video kunjungan kerja Ahok ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dengan durasi satu jam 40 menit lebih.
Menurut Rahayu, ucapan Ahok dalam video kunjungan kerja tersebut menggunakan bahasa Indonesia dengan dialek Betawi. Sehingga, ada subjek atau objek yang tidak disebutkan ketika ucapan disampaikan secara lisan.
Rahayu juga mengungkapkan, ucapan Ahok soal jangan mau dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51 berangkat dari pengalaman pribadi Ahok.
Hal itu dilihat dari permulaan kalimat Ahok yang diucapkan, "Saya mau
Demikianlah Artikel Saksi Ahli Ini Sukses Buat Jaksa dan Hakim Bungkam Saat Sidang Ahok
Sekianlah artikel Saksi Ahli Ini Sukses Buat Jaksa dan Hakim Bungkam Saat Sidang Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Saksi Ahli Ini Sukses Buat Jaksa dan Hakim Bungkam Saat Sidang Ahok dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/03/saksi-ahli-ini-sukses-buat-jaksa-dan.html