Polri Merasa Sulit Menindak Pelaku Kebencian di Facebook

Polri Merasa Sulit Menindak Pelaku Kebencian di Facebook - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polri Merasa Sulit Menindak Pelaku Kebencian di Facebook, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polri Merasa Sulit Menindak Pelaku Kebencian di Facebook
link : Polri Merasa Sulit Menindak Pelaku Kebencian di Facebook

Baca juga


Polri Merasa Sulit Menindak Pelaku Kebencian di Facebook

Jakarta, infobreakingnews - Perbedaan hukum yang berlaku antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat menjadi hambatan bagi penyidik Bareskrim untuk menyelidiki sejumlah kasus ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook.
"Perbedaan regulasi jadi tantangan kami dengan pemilik FB di Amerika Serikat," kata Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji, di acara Gathering Jurnalis Trunojoyo 2017, di Jakarta, belum lama ini.
Himawan mengatakan bahwa terdapat sejumlah ujaran kebencian yang dibagikan oleh para pemilik akun di Facebook. Kendati demikian, pihaknya kesulitan untuk meminta data pelaku ujaran kebencian tersebut kepada pihak Facebook.
"Mereka enggak akan berikan data karena di AS itu hate speech itu biasa saja," katanya.
sans-serif;">Ia menyebut, sejumlah kasus ujaran kebencian maupun kasus SARA di Facebook ditangani dengan restore justice. Restore justice merupakan pembinaan terhadap pelaku untuk menumbuhkan kesadaran etik dalam penggunaan teknologi informasi atau siber atau media sosial sehingga diharapkan nantinya pelaku dapat menjadi agen perubahan yang bisa mengedukasi komunitasnya.
"Kalau dia men-share, belum jadi viral, kami lakukan restore justice, meminta dia lakukan permintaan maaf, hapus konten, lalu minta dia sosialisasikan ke komunitasnya," katanya.
Menurut dia, restore justice layak untuk dilakukan karena penegakkan hukum saja tidak akan efektif.
"Penegakkan hukum saja tidak efektif 100 persen. Kami tangkap satu, muncul tiga pelaku. Kami tangkap tiga, muncul 10 pelaku," katanya.
Selain itu, restore justice juga dilakukan karena jumlah personel Bareskrim yang terbatas. Tak hanya pelaku yang dijadikan agen perubahan, pihaknya juga menggandeng sejumlah komunitas siber untuk meluruskan berbagai berita-berita bohong yang beredar di media sosial.*** Jerry Art.



Demikianlah Artikel Polri Merasa Sulit Menindak Pelaku Kebencian di Facebook

Sekianlah artikel Polri Merasa Sulit Menindak Pelaku Kebencian di Facebook kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polri Merasa Sulit Menindak Pelaku Kebencian di Facebook dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/03/polri-merasa-sulit-menindak-pelaku.html

Related Posts :