Judul : Polri Ancam Pidana Bagi Pemasang Spanduk Larangan Mensholatkan Pendukung Ahok
link : Polri Ancam Pidana Bagi Pemasang Spanduk Larangan Mensholatkan Pendukung Ahok
Polri Ancam Pidana Bagi Pemasang Spanduk Larangan Mensholatkan Pendukung Ahok
PERAWANGPOS -- Irjen Boy Rafli Amar, Kepala Divisi Humas Polri, mengancam bahwa pihak kepolisian dapat menangkap dan menjerat pihak-pihak yang memasang spanduk pelarangan mensholatkan mayat pendukung Ahok.
Ancaman tersebut dikatakan oleh Boy dapat memantik hal negatif di tengah masyarakat. Sayangnya Irjen Boy tidak menyebutkan pasal terkait dalam ancaman
“Saya pikir itu aliran yang memberikan pendidikan tidak baik,” kata dia pada Senin (13/3) sebagaimana dikutip Risalah TV dari CNN Indonesia.
Irjen Boy juga meminta kepada para ulama dan pemuka masyarakat agar sesegera mungkin membantu kepolisian untuk meluruskan ajaran islam, tentunya yang sesuai dengan kepentingan rezim berkuasa, terkait larangan mensholatkan jenazah orang munafik.
“Kepolisian berharap ulama bisa ikut membantu mengarahkan pihak-pihak untuk tidak melakukan hal negatif,” ujarnya.
Sumber : CNN
Demikianlah Artikel Polri Ancam Pidana Bagi Pemasang Spanduk Larangan Mensholatkan Pendukung Ahok
Anda sekarang membaca artikel Polri Ancam Pidana Bagi Pemasang Spanduk Larangan Mensholatkan Pendukung Ahok dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/03/polri-ancam-pidana-bagi-pemasang.html