Polda Malut Imbau Antisipasi Rokok Elektrik

Polda Malut Imbau Antisipasi Rokok Elektrik - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polda Malut Imbau Antisipasi Rokok Elektrik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polda Malut Imbau Antisipasi Rokok Elektrik
link : Polda Malut Imbau Antisipasi Rokok Elektrik

Baca juga


Polda Malut Imbau Antisipasi Rokok Elektrik

BERITA MALUKU. Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk mengantisipas keberadaan rokok elektrik dengan varian rasa jeruk, stroberi, melow dan lain karena diduga mengandung zat kimia yang dimodifikasi dalam narkotika jenis baru.

Direktur Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Sumira di Ternate, Minggu (26/3/2017) menyebut saat ini rokok elektrik mulai dimodifikasi para bandar narkoba.

Rokok elektrik berkembang di negara Eropa seperti Portogal, karena bahan-bahan kimia atau cairannya sudah dimodifikasi atau ditambahi dengan namanya flaka yang merupakan jenis narkoba
baru yang isinya adalah Alfa atau P V P.

"Untuk Negara Indonesia Flaka ini, sudah di massukan dalam undang-undang Narkoba nomor 35 tahun 2009. Rokok elektrik ini bermacam rasa yang dijual seperti rasa jeruk, srtoberi, mellow, sehingga masyarakat terutama kaum muda diimbau agar berhati-hati mengkonsumsinya," kata Sumira.

Sumira menambahkan, kalau masyarakat mengkonsumsi rokok elektrik dengan varian rasa demikian, maka Reserse Narkoba Polda Maluku Utara akan menindak tegas sesuai undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku khsusnya UU nomor 35 tahun 2009.

"Karena Alfa atau Flaka rekokok elektrik ini mangandung narkoba jenis baru golongan satu, maupun narkoba jenis lain seperti shabu, morfin, heroin, ekstasi, ganja, kokokin dan lain sebagainya," ujarnya.

Dia mengakui, pada bulan Maret 2016 para pengadar sudah memodifikasi untuk dunia terdapat 643 jenis narkotika jenis baru dan yang masuk ke Indonesia 53, dari 53 jenis Narkotika baru ini yang sudah dimasasukan ke UU narkotika sebanyak 44 jenis narkotika baru.


Demikianlah Artikel Polda Malut Imbau Antisipasi Rokok Elektrik

Sekianlah artikel Polda Malut Imbau Antisipasi Rokok Elektrik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polda Malut Imbau Antisipasi Rokok Elektrik dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/03/polda-malut-imbau-antisipasi-rokok.html

Related Posts :