Judul : Pengadilan Negeri Medan Kabulkan Prapid Direktur PT.GKS
link : Pengadilan Negeri Medan Kabulkan Prapid Direktur PT.GKS
Pengadilan Negeri Medan Kabulkan Prapid Direktur PT.GKS
Medan, infobreakingnews - Hakim Tunggal Didik Setyo Handono di Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman selaku pihak yang dirugikan atas penetapan status tersangka oleh Polda Sumut berdasarkan pengaduan Komisaris PT GKS, Nurdin sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1359/X/2016/SPKT-III tanggal 19 Oktober dan SP.SIDIK/658/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016.
Dalam sidang putusan praperadilan, Kamis (9/3), Hakim Didik Setyo Handono yang mengabulkan permohonan Sulaiman melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung, Dingin Pakpahan, Asrul Azwar Siagian, Nano Eka Yudha dan Edoward Mangiring Hutapea menyatakan, surat perintah penyidikan dan penetapan status tersangka, yang dikeluarkan penyidik Polda Sumut itu dianggap tidak sah demi hukum.
Arial, Helvetica, sans-serif;">"Diperintahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut selaku termohon praperadilan untuk segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas LP/1359/X/2016/SPKT-III tanggal 19 Oktober 2016," ujar Hakim Didik Setyo.
Hermansyah Hutagalung selaku kuasa hukum Sulaiman, mengapresiasi putusan hakim yang mengabulkan permohonan kliennya yang mencari keadilan. Putusan pengadilan itu diharapkan dilaksanakan penyidik dan menjadi pembelajaran bagi penyidik lain agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas, ujarnya.
Setidaknya, penyidik tidak terlalu gampang menetapkan status tersangka jika tidak didukung fakta dan bukti dari perkara yang ditangani.
"Dari awal pengajuan praperadilan ini, kami sudah meyakini bahwa gugatan ini pasti dikabulkan. Sebab, laporan pengaduan Nurdin dan penetapan status tersangka terhadap Sulaiman oleh penyidik tersebut, terkesan terlalu dipaksakan. Tidak benar bahwa klien kami sebagai salah satu pemegang saham tertinggi di PT GKS melakukan pemalsuan tanda tangan seperti yang dituduhkan," ujarnya.*** Bonggas Sibuea.
Demikianlah Artikel Pengadilan Negeri Medan Kabulkan Prapid Direktur PT.GKS
Sekianlah artikel Pengadilan Negeri Medan Kabulkan Prapid Direktur PT.GKS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengadilan Negeri Medan Kabulkan Prapid Direktur PT.GKS dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/03/pengadilan-negeri-medan-kabulkan-prapid.html