Direktur Poltek Negeri Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara

Direktur Poltek Negeri Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Direktur Poltek Negeri Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Direktur Poltek Negeri Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara
link : Direktur Poltek Negeri Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca juga


Direktur Poltek Negeri Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara terhadap Direktur Politeknik Negeri Ambon, Miegsjeglorie V Putuhena.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Suwono didampingi Samsidar Nawawi serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota, Kamis (30/3/2017).

Terdakwa yang tidak dihukum membayar uang pengganti ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya tidak membantu program pemerintah
dalam memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Senia Pentury yang sebelumnya meminta terdakwa divonis 6,6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp702 juta kemudian harta bendanya akan disita untuk dilelang dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun dan tiga bulan kurungan.

Miegsjeglorie V Putuhena adalah Direktur Poltek Negeri Ambon yang terlibat dalam dugaan skandal korupsi pengadaan lahan pada 2012 seluas 10.000 meter persegi.

Anggaran yang dikucurkan untuk merealisasi proyek pengadaan lahan tersebut senilai Rp1,75 miliar dan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp702 juta.

Atas keputusan majelis hakim Tipikor, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Weny Tuaputimain menyatakan pikir-pikir, sedangkan, JPU langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku.


Demikianlah Artikel Direktur Poltek Negeri Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Direktur Poltek Negeri Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Direktur Poltek Negeri Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/03/direktur-poltek-negeri-ambon-divonis-16.html

Related Posts :