Calon Investasor di KEK Diwajibkan Setor Jaminan Rp 2 M

Calon Investasor di KEK Diwajibkan Setor Jaminan Rp 2 M - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Calon Investasor di KEK Diwajibkan Setor Jaminan Rp 2 M, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Calon Investasor di KEK Diwajibkan Setor Jaminan Rp 2 M
link : Calon Investasor di KEK Diwajibkan Setor Jaminan Rp 2 M

Baca juga


Calon Investasor di KEK Diwajibkan Setor Jaminan Rp 2 M


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,-Calon investor yang akan menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort, diwajibkan menyerahkan Dana Penjamin (DP) sebesar Rp 2 milyar kepada Indonesia Torizem Developmen Corporation (ITDC).

Humas ITDC H.Adi Sasono mengatakan, kewajiban tersebut berlaku untuk semua investor, tanpa melihat jumlah investasinya.  
Berapapun jumlah dana yang akan diinvestasikan, yang disetor tetap Rp 2 milyar.

Masing-masing investor akan diberikan batas waktu membangun, ditetergantung dari kesepakatan. Jika benar-benar membangun, uang jaminan yang telah disetor akan dimasukkan sebagai biaya sewa lahan selama kontrak. “ Kalau tidak jaminannya akan dikembalikan,” jelasnya via handphone, Selasa (14/3).

Diberlakukanya aturan baru tersebut tidak lain untuk mengukur komitment para investor, terlebih dengan maraknya para broker berkedok investor akhir-akhir ini.

Untuk itu pihaknya berharap kepada para investor agar memahami  aturan tersebut. Yang jelas kata dia, semua itu semata mata untuk perecepatan pengembangan pariwisata.|wis



Demikianlah Artikel Calon Investasor di KEK Diwajibkan Setor Jaminan Rp 2 M

Sekianlah artikel Calon Investasor di KEK Diwajibkan Setor Jaminan Rp 2 M kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Calon Investasor di KEK Diwajibkan Setor Jaminan Rp 2 M dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/03/calon-investasor-di-kek-diwajibkan.html

Related Posts :