Judul : Tim Pengacara Ahok Tak Pernah Sebutkan Miliki Rekaman Telepon SBY-Ma'ruf
link : Tim Pengacara Ahok Tak Pernah Sebutkan Miliki Rekaman Telepon SBY-Ma'ruf
Tim Pengacara Ahok Tak Pernah Sebutkan Miliki Rekaman Telepon SBY-Ma'ruf
Jakarta, infobreakingnews - Humprey R Djemat, salah seorang anggota tim penasehat hukum Ahok menegaskan pihaknya tidak pernah menyebut memiliki bukti rekaman percakapan antara Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin. Apalagi mengaitkan bukti tersebut dengan penyadapan yang hanya dapat dilakukan oleh empat lembaga negara.
Humphrey menjelaskan, dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa (31/1), pihaknya bertanya pada Ma'ruf Amin yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mengenai ada atau tidaknya komunikasi dengan SBY. Untuk itu, Humphrey menegaskan, tidak pernah menyebut memiliki bukti percakapan antara SBY dan Ma'ruf Amin.
"Saya tidak bilang ada barang bukti (percakapan), tapi saya bilang di persidangan itu adalah bahwa pertama menanyakan masalah komunikasi antara SBY yang telepon Pak Ma'ruf jam 10.16. Pada saat itu sangat jelas karena ada rekamannya di persidangan itu," kata Humphrey dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).
Ditegaskan Humphrey, pihaknya memiliki bukti adanya komunikasi antara SBY dan Ma'ruf. Bukti tersebut, kata Humphrey tidak harus berupa rekaman percakapan.
"Bukti itu bukan hanya rekaman, tapi hasil kesaksian juga," katanya.
Humphrey menyebut, bukti ini telah dimiliki tim penasihat hukum Ahok jauh sebelum dimulainya persidangan perkara dugaan penodaan agama. Humphrey berjanji akan menyampaikan bukti ini dalam persidangan Ahok. Namun, Humphrey tak menyebut secara rinci persidangan ke berapa akan disampaikan bukti ini.
"arial" , "helvetica" , sans-serif;">"Belum bisa (disampaikan bukti tersebut). Karena begini kita tidak mau menyalahi ketentuan dari pengadilan. Kita sudah buka-buka di media terus kemudian pengadilan bilang kok ini dibuka dulu untuk umum nih gitu. Itu nanti pasti jadi polemik. pasti jadi polemik. Lebih baik di pengadilan saja," katanya.
Humphrey menjelaskan, dalam persidangan kemarin, pihaknya merasa perlu bertanya kepada Ma'ruf Amin mengenai komunikasinya dengan SBY pada 7 Oktober 2016 lalu. Hal ini lantaran dalam komunikasi itu disebutkan SBY meminta Ma'ruf dan pengurus PBNU untuk menerima anaknya yang juga calon Gubernur DKI nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono bersama pasangannya, Sylviana Murni di Kantor PBNU. Selain itu, dalam komunikasi ini, SBY meminta Ma'ruf yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) agar MUI segera mengeluarkan fatwa terkait dugaan penistaan agama terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu. MUI pada 11 Oktober atau hanya berselisih satu hari kerja menyampaikan sikap keagamaan MUI mengenai pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Kedekatan inilah dari segi waktu dan juga katakanlah latar belakang hubungan beliau (Ma'ruf) dengan pak SBY jadi kita mempertanyakan. Semua saksi juga kita tanyakan soal-soal seperti ini. Jadi pertanyaan wajar dan tidak sampai dihentikan oleh majelis hakim," katanya.
Humphrey menambahkan, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pihaknya kepada Ma'ruf tidak ada kaitannya dengan SBY. Menurut Humphrey, pihaknya semata hanya ingin mencari kebenaran materiil atas penodaan agama yang didakwakan terhadap kliennya.
"Jadi dengan demikian bahwa ya ini sebenarnya tidak ada sangkut paut di proses pengadilan dengan Pak SBY. Ini hanya katakanlah sangkut paut dengan keterangannya pak Ma'ruf. nah keterangan beliau ini sangat diperlukan untuk pembelaan terhadap Pak Ahok. Karena ini menyangkut kebenaran materiil. Pendapat sikap MUI itu murni atau tidak? atau memang ada motif lain? itu kan intinya, itu saja. Kalau soal SBY itu persoalan lain. jadi kalau ada pihak lain yang jadi reaktif ya kita juga gak tau kenapa," katanya.
Untuk itu, Humphrey mengaku heran dengan reaksi sejumlah kalangan mengenai persidangan tersebut. Apalagi hingga menuding Ahok dan tim pengacaranya melakukan sadapan terhadap SBY.*** Ira Maya.
Demikianlah Artikel Tim Pengacara Ahok Tak Pernah Sebutkan Miliki Rekaman Telepon SBY-Ma'ruf
Sekianlah artikel Tim Pengacara Ahok Tak Pernah Sebutkan Miliki Rekaman Telepon SBY-Ma'ruf kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tim Pengacara Ahok Tak Pernah Sebutkan Miliki Rekaman Telepon SBY-Ma'ruf dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/02/tim-pengacara-ahok-tak-pernah-sebutkan.html