Gelapkan Setoran Uang Penjualan Elpiji, Dibekuk Polisi

Gelapkan Setoran Uang Penjualan Elpiji, Dibekuk Polisi - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gelapkan Setoran Uang Penjualan Elpiji, Dibekuk Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gelapkan Setoran Uang Penjualan Elpiji, Dibekuk Polisi
link : Gelapkan Setoran Uang Penjualan Elpiji, Dibekuk Polisi

Baca juga


Gelapkan Setoran Uang Penjualan Elpiji, Dibekuk Polisi

Penulis : Roby
Selasa, 14 Februari 2017


Probolinggo,KraksaanOnline.com - Seorang pelaku penggelapan uang penjualan gas elpiji milik PT Walisongo, terpaksa harus mendekam di Polsek Kraksaan. Pelaku berhasil ditangkap Senin (13/2/2017) lalu, tanpa perlawanan setelah dilaporkan pihak kantor.

Kapolsek Kraksaan Kompol Budi Hariyanto ketika dikonfirmasi, menjelaskan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh AF (34), warga Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, itu terjadi awal Desember 2016 lalu. Saat itu pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan gas elpiji ukuran 3kg kepada pihak PT dari pangkalan-pangkalan. Pihak PT sendiri mengaku menderita kerugian sekitar lebih dari Rp 15 juta.
line-height: 20px; text-align: justify;">
"Pelaku mengaku bahwa uang tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pihak PT," jelas Kapolsek.

Karena dirugikan, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Kraksaan. Usai dilakukan penyelidikan oleh petugas, pelaku pun berhasil diamankan. Dua lembar surat pengantar pengiriman dari SPBE tertanggal 7 & 8 Desember 2016 juga disita petugas sebagai barang bukti.

"Saat ini pelaku telah kita lakukan penahanan, dan pelaku akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara," tambah Kapolsek.

Laporan : Roby
Editor     : Ary



Demikianlah Artikel Gelapkan Setoran Uang Penjualan Elpiji, Dibekuk Polisi

Sekianlah artikel Gelapkan Setoran Uang Penjualan Elpiji, Dibekuk Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gelapkan Setoran Uang Penjualan Elpiji, Dibekuk Polisi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/02/gelapkan-setoran-uang-penjualan-elpiji.html

Related Posts :