Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan

Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan
link : Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan

Baca juga


Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan

Penulis : Wicahyo
Rabu 08 Februari 2017

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat bersaksi di persidangan 7 terdakwa pengikutnya di PN Kraksaan Kabupaten Probolinggo
Probolinggo,KraksaanOnline.com – Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, akan disidangkan pada Kamis 9 Pebruari 2017 di pengadian negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Tersanga Taat Probadi, disidang atas kasus pembunuhan Abdul Gani dan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
 
Hal itu disampaikan Joko Wuryanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Rabu (8/2/2017). Joko mengatakan untuk sidang perdana ini pihaknya telah menyiapkan dakwaan  pasal berlapis terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi. dimana pekan lalu berkas kasus dugaan pembunuhan dan penipuan sudah dilimpahkan ke (PN) Kraksaan.

”Ini saya baru menerima penetapan sidang dari PN
Kraksaan. Terdakwa Taat Pribadi disidangkan Kamis besok. Baik kasus penipuan ataupun pembunuhannya,”kata Joko, kepada wartawan.

Menurut Joko, dalam berkas itu terdakwa Taat Pribadi, diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban Gani. Sedangkan kasus dugaan penipuan, dengan korban Prayitno asal Jember, dengan kerugian berkisar Rp 850 juta.

“Taat Pribadi dikenakan pasal berlapis. Kasus pembunuhan pasal 340 KUPH dan pasal 338 KUHP. Kalau dugaan penipuannya, pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” terangnya.

Sementara itu, Humas PN Kota Kraksaan, Yudistira saat dikonfirmasi membenarkan, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi mulai disidangkan pada hari Kamis besok (9/2). Jadi, dibarengkan dengan sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa lainnya.

”Nanti yang memimpin persidangan atau Ketua Majelis hakimnya, Widodo Wiyono ketua PN Kraksaan, khusus sidang Taat Pribadi,”jelas Yudistira, saat ditemuidi ruang kerjanya.(wy)


Laporan : Wicahyo
Editor    : Dicko







Demikianlah Artikel Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan

Sekianlah artikel Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Besok, Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/02/besok-sidang-perdana-dimas-kanjeng-taat.html

Related Posts :