Klarifikasi, Ternyata Bukan FPI Yang Tak Terdaftar, Tapi HTI Kata Mendagri...

Klarifikasi, Ternyata Bukan FPI Yang Tak Terdaftar, Tapi HTI Kata Mendagri... - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Klarifikasi, Ternyata Bukan FPI Yang Tak Terdaftar, Tapi HTI Kata Mendagri..., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Klarifikasi, Ternyata Bukan FPI Yang Tak Terdaftar, Tapi HTI Kata Mendagri...
link : Klarifikasi, Ternyata Bukan FPI Yang Tak Terdaftar, Tapi HTI Kata Mendagri...

Baca juga


Klarifikasi, Ternyata Bukan FPI Yang Tak Terdaftar, Tapi HTI Kata Mendagri...

Jakarta, Lensaberita.Net - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) terdaftar di kementeriannya.

“FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014. Yang tidak terdaftar di Kemendagri adalah Ormas HTI (Hizbutahrir Indonesia),” kata Mendagri, Jumat (13/1).

Ormas FPI memang tengah menjadi sorotan, terlebih ormas berbasis Islam ini menjadi garda terdepan dalam aksi damai pada 4 November dan 2 Desember 2016 lalu.

Sikap FPI belakangan ini juga membuat pro kontra di sejumlah elemen masyarakat. Bahkan, sampai dinilai meresahkan. Namun saat dikonfirmasi soal pembubaran ormas, Mendagri Tjahjo
mengatakan, tidak bisa begitu saja karena memang prosesnya itu bukan menjadi ranah Kemendagri.

Dimana tugas Kemendagri adalah mengingatkan ormas jika mereka salah sedangkan terkait dengan pembubaran harus melalui prosedur UU.

“Yang bisa dibubarkan itu kalau ormas aliran sesat. Itu juga harus ada fatwa majelis ulama dan tokoh-tokoh agama, keputusannya ada di MA,” ujar Tjahjo.

Kemendagri tidak ada kewenangan untuk membubarkan ormas, melainkan mencatat ormas-ormas yang terdaftar. Misal ada ormas yang dianggap melanggar ketertiban, maka pihak Kemendagri bisa rapat bersama kepolisian, dan itu menjadi ranah aparat kepolisian.

“Karena mekanisme pembubaran ormas juga panjang. Ada peringatan 1, 2, dan 3, lalu apakah bersalah atau tidak,” tutup Mendagri seperti dikutip dari laman Kemendagri. [src/pojoksatu.id]


Demikianlah Artikel Klarifikasi, Ternyata Bukan FPI Yang Tak Terdaftar, Tapi HTI Kata Mendagri...

Sekianlah artikel Klarifikasi, Ternyata Bukan FPI Yang Tak Terdaftar, Tapi HTI Kata Mendagri... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Klarifikasi, Ternyata Bukan FPI Yang Tak Terdaftar, Tapi HTI Kata Mendagri... dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/01/klarifikasi-ternyata-bukan-fpi-yang-tak.html

Related Posts :