Kemendikbud: Jika Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid, Laporkan ke sini

Kemendikbud: Jika Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid, Laporkan ke sini - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kemendikbud: Jika Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid, Laporkan ke sini, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kemendikbud: Jika Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid, Laporkan ke sini
link : Kemendikbud: Jika Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid, Laporkan ke sini

Baca juga


Kemendikbud: Jika Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid, Laporkan ke sini

Pungli komite sekolah
Foto: detik.com
KALIANDANEWS.COM- Terkait maraknya aduan masyarakat terhadap pungutan Komite Sekolah, Kemendikbud melarang Komite Sekolah untuk melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid, namun boleh menerima sumbangan sukarela. Bila murid dan wali murid masih dipungut juga, silakan laporkan ke sini!

"Bisa lewat kemendikbud.go.id melalui portalnya Irjen, bisa juga melalui Lapor! yang ada di Kantor Kepresidenan, bisa juga lewat Ombudsman. Nah,
nanti sebentar lagi kita ada MoU dengan Ombudsman terkait dengan pemantauan layanan pendidikan, salah satunya itu (soal Komite Sekolah)," jawab Irjen Kemendikbud Daryanto.

Hal itu dia sampaikan seusai jumpa pers tentang Komite Sekolah di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017). Berikut saluran Kemendikbud bila Anda mendapati Komite Sekolah melakukan pungutan:

1. Unit Layanan Terpadu
SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: pengaduan@kemdikbud.go.id; http://ift.tt/2jWNeor
2. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud
SMS: 0811 9958 020; posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
3. LAPOR! 1708; http://lapor.go.id
4. Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: lapor@saberpungli.id
5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
6. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah

Saat ditanya apakah sudah ada yang melaporkan Komite Sekolah melakukan pungutan pada murid, Daryanto menengarai ada beberapa laporan yang sudah diterima. Pihaknya akan menelusuri laporan itu. (kld | Sumber: detik.com)



Demikianlah Artikel Kemendikbud: Jika Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid, Laporkan ke sini

Sekianlah artikel Kemendikbud: Jika Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid, Laporkan ke sini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kemendikbud: Jika Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid, Laporkan ke sini dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/01/kemendikbud-jika-komite-sekolah.html

Related Posts :