Kasus Bank Maluku, Pembelian Lahan Tidak Gunakan Dana Pemegang Saham

Kasus Bank Maluku, Pembelian Lahan Tidak Gunakan Dana Pemegang Saham - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Bank Maluku, Pembelian Lahan Tidak Gunakan Dana Pemegang Saham, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Bank Maluku, Pembelian Lahan Tidak Gunakan Dana Pemegang Saham
link : Kasus Bank Maluku, Pembelian Lahan Tidak Gunakan Dana Pemegang Saham

Baca juga


Kasus Bank Maluku, Pembelian Lahan Tidak Gunakan Dana Pemegang Saham

BERITA MALUKU. Pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar tidak menggunakan dana pemegang saham BUMD milik Pemprov setempat.

"Ada dana kas PT. BM-Malut di Bank Indonesia yang terdiri dari hasil usaha bank serta dana pihak ketiga yang dipakai untuk pembelian lalu dikonversi atau dialihkan dalam bentuk pengadaan aset," kata divisi Renstra dan Korsek PT. BM-Malut, Jack Stuart Manuhuttu, di Ambon, Rabu (25/1/2017).

Penjelasan Jack disampaikan sebagai saksi atas terdakwa Petro Tentua dan Hentje Toisuta dalam persidangan di pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim RA Didi Ismiatun, didampingi Syamsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Menurut saksi, dirinya bersama terdakwa Petro dan saksi Edy Sanaky pernah ditugaskan direksi ke Surabaya untuk melihat kondisi tanah dan bangunan yang akan dibeli PT. Bank Maluku-Malut.

Namun dalam perjalanan, Edy Sanaky jatuh sakit dan pulang lebih awal. Saksi bersama terdakwa melanjutkan perjalanan ke Surabaya.

"Lahan yang dibeli di Jl. Raya Darmo nomor 51 itu strategis karena di lokasi itu merupakan kawasan perkantoran dan sekolah, sedangkan pada sebelah jalannya adalah pemukiman warga," katanya.

Sehingga nilai sewa atau pun jual-beli tanah dan bangunan di Jl. Raya Darmo nomor 51 tergolong mahal.

"Kalau untuk sewa lahan saja bisa berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar," katanya menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa, Morits Latumeten.

Makanya, pihak pemilik lahan hanya memberikan interval waktu selama satu bulan kepada PT. BM-Malut untuk segera membayar harga pembelian senilai Rp54 miliar.

Sebab ada pihak lain, seperti Bank DKI yang telah mengincar lahan tersebut senilai Rp62 miliar dan ada perorangan asal Makassar (Sulsel) melakukan penawaran sesuai laporan pemilik lahan.

Jack Stuart MAnuhuttu yang kini telah berstatus tersangka dalam skandal pembelian tanah dan gedung di Jl. Raya Darmo nomor 51 Surabaya ini juga mengaku tidak perlu membentuk panitia pengadaan barang dan cukup membentuk sebuah tim.

Dia juga mengakui kalau pembelian aset seperti itu tidak memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kecuali untuk pembukaan kantor cabang baru melibatkan institusi tersebut.


Demikianlah Artikel Kasus Bank Maluku, Pembelian Lahan Tidak Gunakan Dana Pemegang Saham

Sekianlah artikel Kasus Bank Maluku, Pembelian Lahan Tidak Gunakan Dana Pemegang Saham kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Bank Maluku, Pembelian Lahan Tidak Gunakan Dana Pemegang Saham dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/01/kasus-bank-maluku-pembelian-lahan-tidak.html