Kakanwil Kemenkumham Sultra Kecewa Barang di Rupbasan Kendari Belum Dieksekusi

Kakanwil Kemenkumham Sultra Kecewa Barang di Rupbasan Kendari Belum Dieksekusi - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kakanwil Kemenkumham Sultra Kecewa Barang di Rupbasan Kendari Belum Dieksekusi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kakanwil Kemenkumham Sultra Kecewa Barang di Rupbasan Kendari Belum Dieksekusi
link : Kakanwil Kemenkumham Sultra Kecewa Barang di Rupbasan Kendari Belum Dieksekusi

Baca juga


Kakanwil Kemenkumham Sultra Kecewa Barang di Rupbasan Kendari Belum Dieksekusi

Kendari – Hingga saat ini pekerjaan rumah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk mengeksekusi barang sitaan yang berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari belum juga dilakukan.
Sejumlah benda yang telah menjadi hak negara itu tergeletak begitu saja di pelataran Rupbasan Kendari, padahal putusan pengadilan jelas-jelas meminta pada korps Adyahksa itu untuk segera dieksekusi, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Sofyan
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra Sofyan mengaku sedikit kecewa dengan hal tersebut. Menurutnya jaksa mesti segera mengeksekusi benda apa saja yang telah menjadi hak negara.
“Kalau dilelang kan bisa jadi uang negara, masuk ke kas negara dan juga negara tidak terlalu jauh dirugikan,” tuturnya ditemui Selasa (24/1/2017).
Jika proses hukum masih berjalan, lanjutnya, pihak kejaksaan boleh saja menyimpan barang sitaan negara tersebut. Namun jika proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, maka prosedurnya harus dieksekusi.
“Jangan ditunda-tunda karena itu sudah menjadi hak negara. Kalaupun jaksa menunda, harus ada alasan yang jelas. Sebab, ada beberapa barang sitaan negara yang bernilai besar harganya jika dilakukan pelelangan,” ujarnya.
Pihaknya pun telah meminta ke pihak kejaksaan untuk segera mengambil barang-barang tersebut untuk secepatnya dieksekusi. Pihak kejaksaan pun diminta untuk melakukan koordinasi dengan pihak Rupbasan.
“Agar benda-benda tersebut jelas proses hukumnya sudah sampai kemana. Koordinasi saja, lalu cepat dieksekusi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat sejumlah barang sitaan negara di Rupbasan Kendari. Benda benda tersebut tersimpan sejak tahun 2013 lalu, seperti bahan peledak yang mesti dimusnakan, 65 batang kayu jenis rimba campuran yang tersimpan sejak tahun 2016.
Tak hanya itu, di Rupbasan Kendari juga terdapat beberapa jerigen solar dan beberapa unit sepeda motor pada perkara Lakalantas. Pada beberapa benda-benda tersebut perkaranya sudah icracht dan telah berkekuatan hukun tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari. (Randi/Jumriati)
Sumber : zonasultra.com


Demikianlah Artikel Kakanwil Kemenkumham Sultra Kecewa Barang di Rupbasan Kendari Belum Dieksekusi

Sekianlah artikel Kakanwil Kemenkumham Sultra Kecewa Barang di Rupbasan Kendari Belum Dieksekusi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kakanwil Kemenkumham Sultra Kecewa Barang di Rupbasan Kendari Belum Dieksekusi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/01/kakanwil-kemenkumham-sultra-kecewa.html