Hakim Lain Perlu Contoh Vonis Mati 6 Bandar Narkoba Ini

Hakim Lain Perlu Contoh Vonis Mati 6 Bandar Narkoba Ini - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakim Lain Perlu Contoh Vonis Mati 6 Bandar Narkoba Ini, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakim Lain Perlu Contoh Vonis Mati 6 Bandar Narkoba Ini
link : Hakim Lain Perlu Contoh Vonis Mati 6 Bandar Narkoba Ini

Baca juga


Hakim Lain Perlu Contoh Vonis Mati 6 Bandar Narkoba Ini

Cirebon, infobreakingnews - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, memvonis hukuman mati terhadap enam dari sembilan terdakwa kasus narkotika jaringan internasional yang ditangkap dengan bukti 40 kilogram sabu dan 180 ribu butir ekstasi pada Maret 2016 lalu.
Hakim Ketua PN Kota Cirebon, Mukhlis di Cirebon, Rabu (11/1), menuturkan keenam terdakwa secara sah dan sengaja telah melakukan permufakatan jahat dengan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang didatangkan dari luar negeri untuk diedarkan di Indonesia.
"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata hakim pada sidang putusan yang digelar, Rabu (11/1) di PN Kota Cirebon.
Hukuman mati tersebut dijatuhkan pengadilan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Enam terdakwa yang divonis mati oleh hakim PN Kota Cirebon yaitu, Ricky Gunawan (34 tahun), Jusman (52 tahun), Karun alias Ahong (40 tahun), Yanto alias Abeng (50 tahun) dan Sugianto
alias Acay (29 tahun) M. Rizki (30).
Sedangkan dua terdakwa lainnya Hendri Unan (28) dan Gunawan Aminah (60) dijerat pasal 3 junto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua tersangka hanya divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, Fajar Priyo Susilo (25 tahun) yang berperan sebagai kurir narkoba yang terlibat dalam sindikat narkoba itu, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 KUHPidana.
Pada bulan Maret 2016 lalu Bareskrim Mabes polri menangkap sembilan orang jaringan narkotika internasional yang ditangkap di salah satu rest area tol Cikampek.
Setelah dilakukan pengembangan diketahui barang haram tersebut oleh para terdakwa disimpan di salah satu rumah kontrakan di Perumahan bumi citra lestari di kota cirebon.
Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti 40 kilogram shabu dan 180 ribu butir ekstasi yang berhasil diamankan di wilayah Cirebon.
Putusan PN Cirebon diatas patut dijadikan contoh bagi pengadilan negeri lainnya apalagi bagi para hakim yang sampai saat ini masih banyak meloloskan para bandar narkoba dengan menghukum paling ringan bahkan banyak yang dibebaskan dari hukuman karena rakus uang. Padahal sangat jelas bahwa Uang adalah akar dari segala kejahatan. *** Yohanes Suroso.



Demikianlah Artikel Hakim Lain Perlu Contoh Vonis Mati 6 Bandar Narkoba Ini

Sekianlah artikel Hakim Lain Perlu Contoh Vonis Mati 6 Bandar Narkoba Ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hakim Lain Perlu Contoh Vonis Mati 6 Bandar Narkoba Ini dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/01/hakim-lain-perlu-contoh-vonis-mati-6.html

Related Posts :