Guru Malas 'NGAJAR' Sanksi Menanti

Guru Malas 'NGAJAR' Sanksi Menanti - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Guru Malas 'NGAJAR' Sanksi Menanti, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Guru Malas 'NGAJAR' Sanksi Menanti
link : Guru Malas 'NGAJAR' Sanksi Menanti

Baca juga


Guru Malas 'NGAJAR' Sanksi Menanti

BITUNG,Elnusanews - Guru malas mengajar bakal diberikan sanksi tegas oknum guru tersebut. Hal ini ditegaskan Kelapa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung Julius Ondang, kepada sejumlah wartawan diruangannya belum
lama ini. " Akan diberikan sanksi bahkan pemecatan oknum guru tersebut ," tegas Ondang. Ia, mengatakan banyak laporan masuk bahwa guru di wilayah Bitung malas masuk sekolah. " Pihaknya saat ini telah membentuk tim. Untuk melakukan pantauan di masing-masing sekolah ,"ujar mantan Kepsek SMA Negeri 2 Bitung. Menurutnya sangatlah tidak wajar ketika oknum guru digaji oleh negara lalu malas masuk sekolah bahkan mengajar. " Tak memandang siapun dia dan siapa dia. Pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan istansi terkait agar secepatnya lakukan tindakan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut," pungkasnya. (Rego)


Demikianlah Artikel Guru Malas 'NGAJAR' Sanksi Menanti

Sekianlah artikel Guru Malas 'NGAJAR' Sanksi Menanti kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Guru Malas 'NGAJAR' Sanksi Menanti dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/01/guru-malas-ngajar-sanksi-menanti.html

Related Posts :