Biaya STNK dan BPKB Naik Mulai Hari Ini, ini Rinciannya

Biaya STNK dan BPKB Naik Mulai Hari Ini, ini Rinciannya - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Biaya STNK dan BPKB Naik Mulai Hari Ini, ini Rinciannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Biaya STNK dan BPKB Naik Mulai Hari Ini, ini Rinciannya
link : Biaya STNK dan BPKB Naik Mulai Hari Ini, ini Rinciannya

Baca juga


Biaya STNK dan BPKB Naik Mulai Hari Ini, ini Rinciannya

stnk naik
Kaliandanews.com - Kenaikan biaya kepengurusan STNK dan penerbitan BPKB mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.

Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berikut rincian kenaikan biaya administrasi STNK dan BPKB.

Roda Dua dan Tiga

  • Biaya administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
  • Penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu

Roda Empat

  • Biaya Administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
  • Penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
(kld)


Demikianlah Artikel Biaya STNK dan BPKB Naik Mulai Hari Ini, ini Rinciannya

Sekianlah artikel Biaya STNK dan BPKB Naik Mulai Hari Ini, ini Rinciannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Biaya STNK dan BPKB Naik Mulai Hari Ini, ini Rinciannya dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/01/biaya-stnk-dan-bpkb-naik-mulai-hari-ini.html