Judul : STIA Said Perintah Kukuhkan 177 Wisudawan, Notanubun: Ijasahnya Legal
link : STIA Said Perintah Kukuhkan 177 Wisudawan, Notanubun: Ijasahnya Legal
STIA Said Perintah Kukuhkan 177 Wisudawan, Notanubun: Ijasahnya Legal
Zainudin Notanubun |
Pengukuhan yang dirangkaikan dalam sidang senat itu berlangsung di Gedung Maeoku, Masohi, Ibu kota Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (20/12/2016).
Usai sidang, Ketua STIA Said Perintah, Drs. H. Watiheluw mengatakan, para sarjana yang dilahirkan dari Rahim STIA Said Perintah, harus memanfaatkan setiap momentum dalam berusaha untuk tetap berbakti pada negara dengan disipilin ilmu yang telah digenggam.
"Dulunya fasilitas dan tenaga Dosen di
sekolah Tinggi ini masih minim, sekarang sudah banyak, sehingga kita sekarang berstatus terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional, dengan predikat C. Dan kedepannya dalam waktu singkat, kita berusaha untuk meningkatkan nilai akreditadinya. Saya selalu menitipkan amanat agar para mahasiswa yang telah bergelar sarjana, harus selalu menempatkan diri untuk menjadi yang terbaik bagi bangsa dengan ilmu yang telah diterima selama masa kuliah," tandas Watiheluw.
Sementara itu diasaat yang sama, Koordinator Kopertis wilayah XII, Zainudin Notanubun yang hadir pada acara wisuda tersebut mengatakan, lulusan STIA Said Perintah dapat diterima dalam setiap instansi pemerintah, karena telah terkreditasi dan ijasanya legal.
"Persyaratan wisudah pada STIA Said Perintah telah terpenuhi. Persyaratan itu diantaranya bagaimana meningkatkan mutu dan kualitas. Mutu dan kualitas itu ada dua indikator, yaitu sisi internal penjaminan mutu. Itu telah mereka miliki. Sementara dari sisi eksternal yaitu ada pengakuan dari badan akreditasi nasional kepada STIA Said Perintah Masohi, dengan memberikan akreditasi predikat C. Dan para lulusan dapat diterima disetiap instansi manapun. Ijasa mereka legal," Jelas Notanubun.
Sementara itu diasaat yang sama, Koordinator Kopertis wilayah XII, Zainudin Notanubun yang hadir pada acara wisuda tersebut mengatakan, lulusan STIA Said Perintah dapat diterima dalam setiap instansi pemerintah, karena telah terkreditasi dan ijasanya legal.
"Persyaratan wisudah pada STIA Said Perintah telah terpenuhi. Persyaratan itu diantaranya bagaimana meningkatkan mutu dan kualitas. Mutu dan kualitas itu ada dua indikator, yaitu sisi internal penjaminan mutu. Itu telah mereka miliki. Sementara dari sisi eksternal yaitu ada pengakuan dari badan akreditasi nasional kepada STIA Said Perintah Masohi, dengan memberikan akreditasi predikat C. Dan para lulusan dapat diterima disetiap instansi manapun. Ijasa mereka legal," Jelas Notanubun.
Demikianlah Artikel STIA Said Perintah Kukuhkan 177 Wisudawan, Notanubun: Ijasahnya Legal
Sekianlah artikel STIA Said Perintah Kukuhkan 177 Wisudawan, Notanubun: Ijasahnya Legal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel STIA Said Perintah Kukuhkan 177 Wisudawan, Notanubun: Ijasahnya Legal dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/12/stia-said-perintah-kukuhkan-177.html