KPK dan Sejumlah Instuisi Hukum Dinilai Pengecut Karena Tidak Hormati Jadwal Persidangan

KPK dan Sejumlah Instuisi Hukum Dinilai Pengecut Karena Tidak Hormati Jadwal Persidangan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK dan Sejumlah Instuisi Hukum Dinilai Pengecut Karena Tidak Hormati Jadwal Persidangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK dan Sejumlah Instuisi Hukum Dinilai Pengecut Karena Tidak Hormati Jadwal Persidangan
link : KPK dan Sejumlah Instuisi Hukum Dinilai Pengecut Karena Tidak Hormati Jadwal Persidangan

Baca juga


KPK dan Sejumlah Instuisi Hukum Dinilai Pengecut Karena Tidak Hormati Jadwal Persidangan

Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH
Jakarta, infobreakingnews - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak menghormati jadwal persidangan yang sudah ditentukan, sehingga menghambat jalannya persidangan praperadilan, Rabu (7/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Padahal pihak PN Jakarta Pusat sudah memberitahukan sejak dua pekan lalu." kata Hakim tunggal Desbenneri Sinaga, yang ikut kecewa karena sidang prapid yang dipimpinnya tidak semulus perkiraannya, karena banyaknya pihak tergugat yang tidak hadir.

style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;">Selain pihak KPK, sejumlah pihak instuisi hukum lainnya juga tidak hadir tanpa pemberitahuan kepada PN Jakarta Pusat pada sidang pertama Prapid itu adalah, Mahlamah Agung, Komisi Yudisial, Pengadilan Negeri Bandung, PPATK bahkan Prof.DR.Romli Atmasasmita sendiri pun yang dikenal sebagai pakar hukum sekaligus yang ikut membidani UU KPK, ikut tidak hadir tanpa pemberitahuan kepada pihak PN Jakarta Pusat.

"Biar masyarakat saja yang menilainya, jika pihak yang dikenal sebagai panglima hukum saja ternyata tidak hadir tanpa pemberitahuan yang patut. Mau bagaimana lagi dibawa kondisi negeri kita ini." ucap Tonin Tachta Singarimbun, praktisi hukum,kepada sejumlah media,  yang merupakan pihak pemohon prapid No. 020/Pid.Pra/2016/PN Jak Pst.

Sidang prapid yang menjadi perhatian publik ini akhirnya ditunda pekan depan, tanpa perduli apakah para pihak yang digugat itu juga bolong tidak hadir, karena hakim Desbenneri Sinaga harus sudah membacakan putusannya pada menjelang Natal nanti. *** Mil.




Demikianlah Artikel KPK dan Sejumlah Instuisi Hukum Dinilai Pengecut Karena Tidak Hormati Jadwal Persidangan

Sekianlah artikel KPK dan Sejumlah Instuisi Hukum Dinilai Pengecut Karena Tidak Hormati Jadwal Persidangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK dan Sejumlah Instuisi Hukum Dinilai Pengecut Karena Tidak Hormati Jadwal Persidangan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/12/kpk-dan-sejumlah-instuisi-hukum-dinilai.html

Related Posts :