Kasus Bandara Arara, PH Tersangka Akan Jukan Pengalihan Penahanan

Kasus Bandara Arara, PH Tersangka Akan Jukan Pengalihan Penahanan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Bandara Arara, PH Tersangka Akan Jukan Pengalihan Penahanan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Bandara Arara, PH Tersangka Akan Jukan Pengalihan Penahanan
link : Kasus Bandara Arara, PH Tersangka Akan Jukan Pengalihan Penahanan

Baca juga


Kasus Bandara Arara, PH Tersangka Akan Jukan Pengalihan Penahanan

BERITA MALUKU. Tim penasihat hukum dua tersangka dugaan korupsi anggaran studi kelayakan pembangunan Bandara Arara,BG dan JR, akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada jaksa karena klien mereka menderita penyakit diabetes.

"Dua hal menjadi dasar untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan, yakni kondisi Kadis Perhubungan Maluku, BG yang sudah 15 tahun menderita diabetes dan telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara ke kas daerah," kata kuasa hukum terdakwa, Hendrik Lusikoy, di Ambon, Rabu (28/12/2016).

BG alias Beny yang merupakan Kadishub Maluku bersama Kabid Perhubungan Udara Dishub provinsi, JR alias John telah digiring pihak Kacabjari Maluku Tengah di Wahai ke rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru Ambon pada
Selasa (27/12) petang .

"Kita mengikuti proses pemeriksaan dari tingkat penyelidikan oleh aturan Undang-Undang. Jaksa sudah melaksanakannya, maka yang dilakukan jaksa pada Selasa (27/12) adalah kewenangan mereka dalam menahan tersangka," katanya.

kedua tersangka memang agak terganggu, terutama BG yang sudah 15 tahun menderita penyakit diabetes dengan selalu berjalan membawa obat dan jarum suntik.

Sehingga saat digiring ke Rutan juga perlu membawanya. Hanyasaja, yang bersangkutan tidak bisa menyuntuk dirinya sendiri sehingga atas dasar itulah kuasa hukum akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

Apalagi, atas perintah Gubernur Maluku Said Assagaff, BG telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta lebih ke kas daerah sejak beberapa waktu lalu.

Pengembalian keuangan ini, kata Hendrik, dijadikan dasar PH untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan, karena tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah dan itu sudah dilakukan.

"Soal perbuatan melanggar hukum tetap diproses tetapi untuk masalah kerugian keuangan negaranya telah dikembalikan," tandas Hendrik.


Demikianlah Artikel Kasus Bandara Arara, PH Tersangka Akan Jukan Pengalihan Penahanan

Sekianlah artikel Kasus Bandara Arara, PH Tersangka Akan Jukan Pengalihan Penahanan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Bandara Arara, PH Tersangka Akan Jukan Pengalihan Penahanan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/12/kasus-bandara-arara-ph-tersangka-akan.html

Related Posts :