Judul : Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Judi Sabung Ayam
link : Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Judi Sabung Ayam
Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Judi Sabung Ayam
PERAWANGPOS, Hukum agama sudah melarang Sabung ayam kemudian dipertegas lagi dengan hukum yang ada di Indonesia. Tidak maaf bagi siapapun yang melakukannya.
Ada 7 warga Kabupaten Banyumas tertangkap oleh pihak kepolisian yang sedang melakukan sabung ayam dan diancam maksimal penjara 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp. 25 juta.
Hukuman itu sesuai pasal 303 ayat 1, 2 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian kata Wakil Kapolres Banyumas Komisaris Polisi Malpa Malacoppo.
Lanjutnya lagi, ditempat
lokasi perjudian sabung ayam ada beberapa barang bukti berupa 4 ekor ayam sabung, 1 buah jam dinding, 4 kurungan ayam, 1 buah busa untuk mandikan ayam jago dan 2 helai bulu ayam.
Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai berjumlah Rp. 415.000,- dan 3 unit sepeda motor.
Sumber: antaranews.com
Demikianlah Artikel Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Judi Sabung Ayam
Sekianlah artikel Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Judi Sabung Ayam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Judi Sabung Ayam dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/12/dihukum-10-tahun-penjara-karena-judi.html