Berita Terpercaya-E-Tilang Diterapkan, Ini Tata Caranya

Berita Terpercaya-E-Tilang Diterapkan, Ini Tata Caranya - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Terpercaya-E-Tilang Diterapkan, Ini Tata Caranya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Terpercaya-E-Tilang Diterapkan, Ini Tata Caranya
link : Berita Terpercaya-E-Tilang Diterapkan, Ini Tata Caranya

Baca juga


Berita Terpercaya-E-Tilang Diterapkan, Ini Tata Caranya



Berita Terpercaya –  Korps Lalu Lintas Polri resmi memberlakukan sistem penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau e-Tilang pada Jumat 16 Desember 2016. Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol Indrajit, mengungkapkan e-Tilang diberlakukan sebagai upaya kepolisian mempermudah penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

"Karena prosesnya lebih mudah maka akan lebih banyak penilangan. Karena tilang juga mencegah orang menjadi korban kecelakaan, sifatnya menolong," kata Indra di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dalam prosesnya kata dia, pelanggar lalu lintas akan diberikan dua pilihan yakni mau melalui tahap persidangan yang artinya akan diberikan slip merah atau memilih e-tilang yang akan diberikan denda maksimal dengan slip biru.

"Slip merah harus melalui persidangan. Sementara, yang masuk program e-Tilang baru slip biru," ungkapnya. Kata dia bila pelanggar memilih penindakan tilang secara online malah mempermudah proses transaksi pembayaran.

Dalam melaksanakan e-Tilang, petugas akan memasukkan data tilang pada aplikasi e-Tilang kemudian pelanggar akan mendapat notifikasi nomor tilang lalu pelanggar membayar denda tilang melalui anjungan tunai mandiri.
Selanjutnya pelanggar akan mendapat barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran sehingga pelanggar tak perlu lagi hadir di persidangan karena telah diwakilkan oleh petugas.

"Nanti pengadilan akan memutuskan nominal denda tilang, kejaksaan akan mengeksekusi putusan tilang. Lalu pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi informasi sisa dana titipan denda tilang dan otomatis dikirim ke rekening pelanggar," katanya.
Baca Juga: Berita Olahraga


Demikianlah Artikel Berita Terpercaya-E-Tilang Diterapkan, Ini Tata Caranya

Sekianlah artikel Berita Terpercaya-E-Tilang Diterapkan, Ini Tata Caranya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Terpercaya-E-Tilang Diterapkan, Ini Tata Caranya dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/12/berita-terpercaya-e-tilang-diterapkan.html