Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos

Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos
link : Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos

Baca juga


Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos

Djaliman Latuconsina
BERITA MALUKU. Masifnya polemik cara menggunakan hak suara dalam pungutan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng), 15 Februari 2017 mendatang. Sejatinya informasi yang tersebar bahwa pada saat menggunakan hak suara di Pilkada Malteng nantinya, para pemilih dalam menggunakan hak suara diberi opsi memilih setuju atau tidak setuju. Padahal informasi atau anggapan tersebut adalah keliru.

Yang benar adalah masyarakat yang mempunyai hak suara diberi opsi mencoblos, bukan mencotreng setuju atau tidak setuju. Hal ini dikatakan salah satu komisioner KPU Malteng,
Devisi Teknis, Djaliman Latuconsina, saat memaparkan materi dalam kegiatan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan satu pasangan calon, pada pemilihan bupati dan wakil bupati Maluku Tengah tahun 2017, Kamis (22/12/2017) di Gedung Mae Oku, Masohi.

"Masyarakat yang menggunakan hak suara hanya diberi opsi mencoblos pada kolom surat suara seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Bukan opsi pilih setuju atau tidak setuju," tandas Latuconsina.

Sementara itu, Surat suara pada Pilkada Malteng 2017 ada dua kolom. Satu bertanda gambar Pasangan calon,  kolom yang satunya tidak bertanda gambar.

Coblosan suara sah, menurut Djaliman, selama pencoblosan dilakukan pada kolom calon dalam surat suara tetap dinyatakan sah.

"Pencoblosan dikatakan sah apabila coblosannya ada pada salah satu kolom suarat suara," jelasnya.


Demikianlah Artikel Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos

Sekianlah artikel Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/12/bantah-polemik-kpu-malteng-pungutan.html

Related Posts :