Judul : Bank Of India Digugat Rp 2 Triliun Oleh Komisaris Prakash
link : Bank Of India Digugat Rp 2 Triliun Oleh Komisaris Prakash
Bank Of India Digugat Rp 2 Triliun Oleh Komisaris Prakash
Prakash Rupchand Chugani |
Jakarta, infobreakingnews - Bank Of India yang belakangan menjadi sorotan kalangan para bankir karena sejumlah persoalan hukum yang sedang melilitnya, kini justru sedang diterpa badai besar akibat gugatan hukum yang dilakukan Prakash Rupchand Chugani,(46 thn), warga Indonesia, merupakan salah satu Komisaris Bank Of India, sekaligus merupakan pemegang saham minoritas di Bank Of India.
Tidak tangung tanggung Prakash melalui kuasa hukumnya advokat kondang Hotman Paris Hutapea, menggugat Bank Of India sebesar Rp 2 Triliun.
Prakash juga menggugat para elit Bank Of India dari mulai kantor Pusat hingga kalangan Direksi Bank Of India Indonesia sendiri. Dan kasus kasus ini telah tercatat dalam gugatan perdata No.597/Pdt.G/2016/PN.Jkt Pst.
style="color: #222222; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;">Prakash yang merupakan pengusaha sukses di Surabaya itu melakukan gugatan hukum akibat kinerja BOI yang dianggapnya buruk dan tidak melakukan pengawasan terhadap sejumlah nasabah BOI yang tidak memiliki jaminan yang cukup, namun diberikan pinjaman yang sangat besar dan menjadi kredit macet, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 513 miliar pada kwatal III 2016 ini.
Padahal akibat sejumlah kecerobohan direksi yang dinilainya sangat buruk itu, dirinya diharuskan ikut menanggung sekaligus diwajibkan menyuntik dana sebesar Rp 170 miliar, setelah sebelumnya BOI mendapatkan suntikan dana dari kantor pusatnya di India. Hal inilah yang memicu Prakash menggandeng Hotman Paris Hutapea, sang advokat yang terkenal bayarannya sangat fantastis itu.
Sebelumnya bagaikan Bombardir persoalan hukum yang sedang menimpa Bank Of India IndonesiaTbk, setelah mengalami kerugian lebih dari Rp 21 Miliar akibat suatu kejahatan perbankan yang bermodus pencairan sejumlah kliring BI dimana pelakunya salah satu nasabah hitam yang bermasalah bernama Kunal Gobindram, yang saat ini sudah mendekam dalam sel tahanan Polda Metro Jaya bersama elit BOI yang ikut membantu persengkolan mufakat jahat, diantaranya Muhamad Yunan, Kepala Cabang MD Place Jakarta dan HK salah satu pegawai dikantor Pusat BOI dikawasan Samanhudi Jakarta, ketiga tersangka kejahatan perbankan ini kini sedang menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya.*** Emil Foster Simatupang.
Demikianlah Artikel Bank Of India Digugat Rp 2 Triliun Oleh Komisaris Prakash
Sekianlah artikel Bank Of India Digugat Rp 2 Triliun Oleh Komisaris Prakash kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bank Of India Digugat Rp 2 Triliun Oleh Komisaris Prakash dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/12/bank-of-india-digugat-rp-2-triliun-oleh.html