Judul : Tomohon Terdapat 111 Pecandu Narkoba
link : Tomohon Terdapat 111 Pecandu Narkoba
Tomohon Terdapat 111 Pecandu Narkoba
TOMOHON,Elnusanews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dan gereja seriusi menanggulangi kasus narkotika yang ada di Kota Tomohon. Pemkot yang kembali mengadakan kegiatan Pengembangan Kebijakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang melibatkan Unsur tokoh-tokoh Gereja Se-Kota Tomohon yang dilaksanakan hari ini Rabu (9/11/2016) di Aula Kantor Sinode GMIM Tomohon.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menjelaskan, akhir-akhir ini di berbagai media cetak maupun elektronik kita selalu melihat tayangan adanya praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang sudah semakin parah, tidak hanya terjadi di kota-kota besar tetapi sudah merambah sampai ke pelosok-pelosok kelurahan dan desa.
"Data menunjukan 45% peredaran narkoba terjadi di Indonesia dan terdapat 4,5 juta orang pengguna narkoba, bahkan hampir setiap hari 40-50 orang meninggal dunia karena narkoba sehingga Indonesia dinyatakan sebagai 'Darurat Narkoba'," tuturnya
Di Sulawesi Utara, data menunjukan prevalensi penyalahgunaan narkoba naik menjadi 2,43% Jumlah pecandu barang haram ini mencapai 48.362 orang atau sekitar 1,5% dari 2,5 juta penduduk Sulawesi Utara.
"Hal ini membawa Sulut berada di peringkat ke-5 tertinggi penyalahgunaan narkoba di Indonesia dari sebelumnya berada di peringkat 9. Terlebih khusus di Kota Tomohon terdapat 111 orang pecandu narkoba dan bahan adiktif lainnya yang telah dijangkau oleh Badan
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menjelaskan, akhir-akhir ini di berbagai media cetak maupun elektronik kita selalu melihat tayangan adanya praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang sudah semakin parah, tidak hanya terjadi di kota-kota besar tetapi sudah merambah sampai ke pelosok-pelosok kelurahan dan desa.
"Data menunjukan 45% peredaran narkoba terjadi di Indonesia dan terdapat 4,5 juta orang pengguna narkoba, bahkan hampir setiap hari 40-50 orang meninggal dunia karena narkoba sehingga Indonesia dinyatakan sebagai 'Darurat Narkoba'," tuturnya
Di Sulawesi Utara, data menunjukan prevalensi penyalahgunaan narkoba naik menjadi 2,43% Jumlah pecandu barang haram ini mencapai 48.362 orang atau sekitar 1,5% dari 2,5 juta penduduk Sulawesi Utara.
"Hal ini membawa Sulut berada di peringkat ke-5 tertinggi penyalahgunaan narkoba di Indonesia dari sebelumnya berada di peringkat 9. Terlebih khusus di Kota Tomohon terdapat 111 orang pecandu narkoba dan bahan adiktif lainnya yang telah dijangkau oleh Badan
Narkotika Kota Tomohon, dan 76% diantaranya adalah dari golongan pemuda dan remaja atau anak yang berada dalam rentang usia sekolah SMP dan SMA," katanya.
Tentunya masyarakat Kota Tomohon harus memerangi kasus-kasus narkoba. “Kita semua agar bersinergi, dengan tindakan-tindakan konkrit dan tindakan nyata melalui program-program dan kegiatan gereja yang terpadu untuk melawan narkoba, melalui langkah-langkah yang nyata dan progresif untuk mengalahkan kelicikan para pengedar narkoba. Karena jika data dan kenyataan saat ini seperti diatas, keraguan apa lagi yang membuat kita tak berani lantang meneriakkan perang terhadap narkoba. Jika masyarakat menemukan hal yang mencurigai mengenai narkoba harap dilaporkan,” lanjut.
"Khususnya para pemuda dan remaja harus ada komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Tomohon dan Sulut," tegas Eman. Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Pdt Dr Henny Sumakul mengatakan, dalam kamus, narkotika itu berarti hal yang positif maksudnya positif jika dipakai dalam kedokteran.
"Di dalam kedokteran ranah narkotika adalah hal yang normal jika digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri atau sakit, tetapi kalau sudah masuk ranah publik, penggunaan narkoba menjadi abnormal, bersifat destruktif. Selain narkoba, minuman keras juga harus menjadi perhatian karena penyalahgunaan minuman keras akan menimbulkan kekacauan, keributan, kecelakaan sampai dengan kematian," jelasnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara Brigjenpol Drs Charles H Ngili mengatakan, bahwa dalam tujuh tahun terakhir ini Indonesia menjadi penyuplai narkotika dan psikotropika yang sebelumnya Indonesia hanyalah tempat transit dari Malaysia ke Negara-negara lainnya. "Tugas BNN dan aparat penegak hukum lainnya kedepan bukanlah semakin ringan karena banyak sekali modus-modus baru penyeludupan narkoba," ucapnya.
Jika ada teman atau keluarga yang sudah menjadi pecandu bisa dibawa ke pihak BNN, kami tidak akan melakukan tindakan hukum melainkan akan kami rehabilitasi. "Kecuali jika didapatkan diluar oleh pihak kepolisian maka akan dipenjarakan minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kuncinya.
(Lol)
Tentunya masyarakat Kota Tomohon harus memerangi kasus-kasus narkoba. “Kita semua agar bersinergi, dengan tindakan-tindakan konkrit dan tindakan nyata melalui program-program dan kegiatan gereja yang terpadu untuk melawan narkoba, melalui langkah-langkah yang nyata dan progresif untuk mengalahkan kelicikan para pengedar narkoba. Karena jika data dan kenyataan saat ini seperti diatas, keraguan apa lagi yang membuat kita tak berani lantang meneriakkan perang terhadap narkoba. Jika masyarakat menemukan hal yang mencurigai mengenai narkoba harap dilaporkan,” lanjut.
"Khususnya para pemuda dan remaja harus ada komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Tomohon dan Sulut," tegas Eman. Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Pdt Dr Henny Sumakul mengatakan, dalam kamus, narkotika itu berarti hal yang positif maksudnya positif jika dipakai dalam kedokteran.
"Di dalam kedokteran ranah narkotika adalah hal yang normal jika digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri atau sakit, tetapi kalau sudah masuk ranah publik, penggunaan narkoba menjadi abnormal, bersifat destruktif. Selain narkoba, minuman keras juga harus menjadi perhatian karena penyalahgunaan minuman keras akan menimbulkan kekacauan, keributan, kecelakaan sampai dengan kematian," jelasnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara Brigjenpol Drs Charles H Ngili mengatakan, bahwa dalam tujuh tahun terakhir ini Indonesia menjadi penyuplai narkotika dan psikotropika yang sebelumnya Indonesia hanyalah tempat transit dari Malaysia ke Negara-negara lainnya. "Tugas BNN dan aparat penegak hukum lainnya kedepan bukanlah semakin ringan karena banyak sekali modus-modus baru penyeludupan narkoba," ucapnya.
Jika ada teman atau keluarga yang sudah menjadi pecandu bisa dibawa ke pihak BNN, kami tidak akan melakukan tindakan hukum melainkan akan kami rehabilitasi. "Kecuali jika didapatkan diluar oleh pihak kepolisian maka akan dipenjarakan minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kuncinya.
(Lol)
Demikianlah Artikel Tomohon Terdapat 111 Pecandu Narkoba
Sekianlah artikel Tomohon Terdapat 111 Pecandu Narkoba kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tomohon Terdapat 111 Pecandu Narkoba dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/11/tomohon-terdapat-111-pecandu-narkoba.html