Tak Berizin, Tiga Kafe Karaoke di Rembang Disegel

Tak Berizin, Tiga Kafe Karaoke di Rembang Disegel - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Berizin, Tiga Kafe Karaoke di Rembang Disegel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Berizin, Tiga Kafe Karaoke di Rembang Disegel
link : Tak Berizin, Tiga Kafe Karaoke di Rembang Disegel

Baca juga


Tak Berizin, Tiga Kafe Karaoke di Rembang Disegel

Tak Berizin, Tiga Kafe Karaoke di Rembang Disegel

DIAMANKAN: Puluhan botol minuman meras (miras) diamankan oleh petugas dari salah satu kafe yang menjadi sasaran pelaksanaan razia gabungan Satpol PP dan Polres Rembang, Sabtu (19/11). ( Foto :  suaramerdeka)

REMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) beserta Mapolres Rembang, Sabtu (19/1) malam menggelar razia gabungan dengan menyasar kafe karaoke yang  dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto.

Razia awalnya menyasar peredaran Minuman Keras (Miras) serta keberadaan Pekerja Karaoke (PK) yang masih berstatus di bawah umur.
Namun, dalam praktik di lapangan petugas juga mendapati tiga kafe karaoke yang kedapatan tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi.

Tiga kafe karaoke yang tanpa memiliki dokumen perizinan resmi alias ilegal itu masing-masing adalah Kafe Bintang Sahara di Desa Kebonagung Sulang, Kafe Karaoke Joker di Desa Kedungrejo Kota Rembang serta Kafe Karaoke Indah Bekti di Desa Landoh Kecamatan Sulang.

Disegel

Karena tidak memiliki dokumen perizinan resmi, tiga kafe karaoke tersebut langsung disegel dan dilarang beroperasi oleh petugas. Langkah itu diambil petugas lantaran ketiga kafe tersebut sudah lama beroperasi dan tidak mengindahkan peringatan yang dilayangkan Pemkab Rembang.

“Kami mendapat banyak masukan dari masyarakat. Sebagai tahap awal kami tertibkan sesuai prosedur yang ada yakni dari segi perizinan,baik itu yang izinnya sudah mati ataupun yang belum mengurus perizinan sama sekali,” terang Bayu, Minggu (20/11).

Selain soal perizinan, Bayu juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kafe karaoke agar tidak menjual Miras kepada tamu. Selain itu, sanksi tegas juga akan menanti jika kafe karaoke kedapatan mempekerjakan PK di bawah umur.

Menurutnya, tiga kafe karaoke yang disegal itu baru bisa beroperasi kembali setelah dokumen perizinan dipenuhi pemilik. “Jangan sampai ada pekerja di bawah umur dan kafe yang menjual minuman keras. Sebab, Kabupaten Rembang merupakan wilayah yang sering meraih penghargaan sebagai kabupaten layak anak,” ujarnya. (SM Network)



Demikianlah Artikel Tak Berizin, Tiga Kafe Karaoke di Rembang Disegel

Sekianlah artikel Tak Berizin, Tiga Kafe Karaoke di Rembang Disegel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Berizin, Tiga Kafe Karaoke di Rembang Disegel dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/11/tak-berizin-tiga-kafe-karaoke-di.html

Related Posts :